Warning Kajati Bali: Jaksa Main Perkara Akan Dikirim ke Perbatasan

Sabtu, 04 Mei 2019 – 15:53 WIB
Ilustrasi

jpnn.com, BALI - Selama tahun 2018, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali mengantongi lima laporan masyarakat terkait dugaan maladministasi yang dilakukan korps Adiyaksa.

Untuk itu, ORI mengingatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan jajarannya agar selalu menjaga integritas dalam memberikan pelayanan publik.

BACA JUGA: Sekda Kabupaten Bekasi Jawab Rapor Merah Ombudsman

BACA JUGA: Perkara Pembobolan Deposito Rp 27 Miliar Dilimpahkan ke Pengadilan Minggu Depan

Menyikapi temuan ORI, Kepala Kejati (Kajati) Bali Amir Yanto mengatakan akan menindak tegas para jaksa yang dibawa komandonya jika ada yang melakukan melakukan penyalahgunaan kewenangan.

BACA JUGA: Kabupaten Bekasi Diberi Rapor Merah dari Ombudsman

“Yang tidak bisa mengikuti baik, saya usulkan (jaksa) untuk promosi. Mungkin bisa ke perbatasan Papua Nugini atau perbatasan Filipina. Kan di sana mungkin lebih santai,” ujar Amir.

Amir menyambut baik laporan yang dikeluarkan ORI Bali, sehingga pihaknya terus melakukan pembenahan dalam pelanyanan publik.

BACA JUGA: Jaksa Bakal Bongkar Semua Kebohongan Ratna di Persidangan

Mantan juru bicara Kejagung RI itu sudah menyampaikan kepada seluruh pegawai, bahwa ASN ada pengawasan melekat dan pengawasan fungsional.

“Saya sampaikan kepada pegawai harus ada pengawasan diri sendiri. Artinya kita harus koreksi diri menyadari bahwa kita di masyarakat harus memberikan yang terbaik, sehingga kesadaran untuk baik itu datang dari diri kita sendiri bukan dipaksa-paksa,” tuturnya.

BACA JUGA: Tim Kejaksaan Akhirnya Eksekusi Terpidana Korupsi Dana Pendidikan

Amir juga memaparkan adanya paradigma kasus sama, barang bukti sama, namun hukuman berbeda. Menurut Amir hal itu sangat wajar terjadi di pengadilan. Pasal yang sama, namun perlakuan (tuntutan) bisa berbeda.

“Itu disebabkan beberapa faktor. Antara lain fakta hukum dalam persidangan. Yakni ada pertimbangan yang memberatkan dan ada hal-hal yang meringankan. Itu perbandingannya,” terang Amir. (jpc/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lima Terdakwa Kasus Pengeroyokan Dituntut Ringan, Ombudsman Bilang Begini


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler