Hasil Kejahatan Dihabiskan Buat Beli Mobil dan Sepeda Motor

Selasa, 26 Juni 2018 – 03:15 WIB
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

jpnn.com, BATAM - Lima pelaku pencurian dengan modus gembos ban mobil nasabah Bank OCBC berhasil diringkus jajaran Polresta Barelang.

Kelima pelaku adalah Hatta, 52, Muhamad Deden, 42, Danu Aprianus, 33, Ahmad Roni, 32, dan Erik Monika, 36. Polisi mengatakan, para pelaku ini merupakan pemain lama.

BACA JUGA: Oalah, Oknum PNS Diringkus Polisi karena Curi TV Kantor

''Mereka juga resivis yang sudah melakukan kejahatan yang sama di tempat lain. Otak pelaku, Hatta dia pernah beraksi di Palembang tahun 2005 dan 2006 lalu," kata Kapolresta Barelang Kombes Hengki.

Selain Hatta, Hengki mengatakan bahwa dua pelaku lain Erik Monika dan Ahmad Roni juga pernah ditangkap polisi dalam kasus yang sama pada tahun 2010 lalu.

BACA JUGA: Masuk Rumah Malam, Sultan Berbuat Jahat Terhadap Rukayah

Setelah mereka menjalani beberapa tahun hukuman penjara, kemudian mereka kembali beraksi di Batam dan berhasil membawa kabur uang sebesar Rp 500 juta.

"Jadi mereka ini sudah menjadi sindikat pencurian dengan modus gembos ban. Jadi mereka sudah pemain lama dan cukup mahir dalam menjalan aksinya," tuturnya.

BACA JUGA: Empat Pria Satu Perempuan di Kamar Hotel, Digerebek

Dijelaskan Kapolres, dalam aksinya terhadap nasabah Bank OCBC, Sandi dan Sumardi, mereka awalnya mengintai korban yang pada saat itu mencairkan dana perusahaan sebesar Rp. 500 juta yang akan digunakan untuk membayar gaji karyawan. Kemudian, korban menaruh uang tersebut di bangku belakang sopir.

"Beberapa menit kemudian setelah pencairan uang itu, setibanya di depan Perumahan Duta Mas, ban mobil kiri belakang pecah dan korban langsung turun mengganti ban mobil yang pecah," bebernya.

Para tersangka yang sudah mengikuti korban dengan menggunakan mobil dan sepeda motor, langsung beraksi mengambil tas yang berisikan uang ratusan juta tersebut. Korban yang mengetahui uangnya dibawa pelaku, berusaha melakukan pengejaran. Namun, pengejaran itu tidak membuahkan hasil.

"Pelaku yang mengambil tas yang berisikan uang ini adalah pelaku yang menggunakan sepeda motor. Dua pelaku yang ambil uang itu atas nama Erik Monika dengan Ahmad Roni," katanya.

Dari adanya laporan korban, jajaran Sat Reskrim Polresta Barelang langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Dari hasil penyelidikan itu, diketahui bahwa pelaku pencurian ini merupakan kelompok gabungan dari Batam, Palembang dan Jawa. Tiga pelaku berhasil diamankan di Batam. Sementara dua lainnya diamankan di Palembang dan Semarang.

"Dari penyelidikan itu kita amankan lima dari enam orang tersangka. Sementara satu tersangka lainnya berinisial J masih kita lakukan pengejaran dan sudah kita kantongi identitasnya," ujarnya.

Dari hasil kejahatan itu, Hatta sebagai otak pelaku langsung membagikan hasil curian itu kepada lima tersangka lainnya. Dari uang itu, mereka gunakan untuk membeli beberapa perhiasan emas, mobil, sepeda motor, ponsel dan televisi. Selanjutnya, barang yang dibeli dari hasil kejahatan itu disita pihak kepolisian sebagai barang bukti.

"Terhadap Tersangka, kita kenakan pasal 363 tentang pencurian yang dilakukan secara bersama-sama atau secara berkelompok. Mereka diancan dengan pidana penjara selama 7 tahun," imbuhnya.

Sementara itu, korban pencurian, Sandi yang ditemui di Polresta Barelang menduga bahwa ban mobilnya mulai digembosi di Simpang Kara Batamcenter. Sekira 300 meter setelah melewati

Simpang Kara, Sandi merasa bahwa ban belakang sebelah kiri mobil yang dikemudikannya dalam keadaan kempes.

"Kemudian saya turun ganti ban. Kemudian kawan saya ikut turun juga untuk bantu saya. Saat itu lah dia beraksi dari samping kanan, pintu sopir," katanya.

Dikatakan Sandi, uang itu diletakkannya di bagian tengah samping kiri. Sementara pelaku masuk dari pintu depan bagian kanan atau pintu sopir. Pada saat kejadian itu, Sandi tidak merasa ada orang yang masuk ke mobilnya untuk mengambil uang yang baru diambilnya dari Bank OCBC Palm Spring tersebut.

"Setelah ada mobil klakson dari belakang, mungkin mobil itu melihat ada orang yang masuk ke mobil kita. Kemudian kawan saya berdiri dan lihat uang itu sudah diambil," ujarnya.

Mengetahui uang itu diambil oleh para pelaku, Sumardi sempat mengejar salah satu pelaku yang berlari menuju sepeda motor yang sudah menunggunya. Sebab, pada saat itu jarak antara Sumardi dengan pelaku kurang lebih sekitar 10 meter. Pelaku pun berhasil kabur setelah naik ke motor yang sudah menunggu itu.

"Dua orang saat itu. Satu di motor dan satu yang ngambil uangnya. Kejadiannya itu sekitar jam empat sore dan setelah itu langsung lapor polisi," katanya.

Dia menambahkan, saat kejadian itu Hatta sempat berpura-pura menawarkan jasa untuk mengejar pelaku yang membawa kabur uang itu. Namun, karena pelaku sudah kabur jauh, Sandi bersama dengan Sumardi langsung membuat laporan kejadian ini ke pihak kepolisian. (gie)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Melawan dan Tembaki Polisi, DPO Curat Roboh Diterjang Peluru


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler