jpnn.com, BANYUASIN - Polisi terpaksa melumpuhkan Abdul, 37, dengan timah panas karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
Buronan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) itu nekat menembaki petugas dengan senjata api rakitan.
BACA JUGA: Ponsel Ilang, Polisi Tangkap Tante Elena Si Kupu-kupu Malam
Tersangka Abdul digerebek di tempat persembunyiannya di Desa Perasinan, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, oleh aparat Unit II Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel pimpinan Kompol Ahmad Bahtiar.
Saat itu, dia sedang tidur, lalu terbangun dan melompat dari pintu rumah, kabur ke sawah.
BACA JUGA: Ckckckck, Dani Punya Hobi Kok Mencuri
”Tersangka sambil menembakkan senpi rakitannya ke arah anggota kami, untung tidak kena,” ujar Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Yoga Baskara Jaya SIK, kemarin (7/6). Karena terus kabur dan tidak mengindahkan tembakan peringatan, tersangka dilumpuhkan.
“Kami beri tindakan tegas dan terukur,” ujar Yoga. Dari tersangka Abdul, disita sepucuk senpi rakitan replika revolver gagang kayu warna cokelat, tiga butir amunisi, dan dua buah selongsong peluru kaliber 9 x 19 mm.
BACA JUGA: Mencuri Tahun Lalu, Baru Tertangkap Sekarang
Tersangka Abdul merupakan warga Desa Gunung Jati, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur (OKUT). Dia bersama dua pelaku lainnya, Mustakim (sudah ditangkap) dan Nik (buron), mencuri di kampungnya sendiri, yakni di warung milik Ruslan, Senin (19/3), sekitar pukul 05.45 WIB.
Ketahuannya, saat saksi Marian hendak belanja di warung milik korban. Istri korban, Hilimah, yang melayani. Saksi Mariam memberitahukan, pintu warung milik korban terbuka sedikit. “Begitu dicek korban, uang Rp40 juta dalam laci warung sudah lenyap,” terang Yoga.
Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Cempaka. Belakangan diketahui, setelah ditangkap, tersangka Mustakim bertugas mengawasi sistuasi. Tersangka Abdul membuka pintu warung dengan golok. Sementara Nik, yang masih buron, bertugas mengambil uang dalam laci warung.
“Ketiga tersangka ini tidak segan melukai korbannya jika aksi mereka ketahuan. Mereka ini juga residivis, pernah ditahan karena kasus curanmor,” beber Yoga.
Pengakuan tersangka Abdul, dari hasil pencurian tersebut, dirinya kebagian jatah Rp10 juta. “Uangnya sudah habis untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” akunya. Dia mengaku kenal korban karena satu desa dan tahu korban menyimpan uang dalam laci warung. ”Memang sudah lama kami incar,” tukasnya. (vis/air/ce3)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Apes, Pencuri Ini Gagal Nikahi Sang Kekasih Usai Lebaran
Redaktur & Reporter : Budi