Hasil Pilkada Humbahas, ya Harus Dibatalkan

Sabtu, 19 Desember 2015 – 12:53 WIB
Warga melihat DPT pilkada di depan TPS. Foto: ilustrasi.dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Polemik seputar pencalonan Pilkada Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumut, masih berlangsung. Giliran pakar hukum Tommy Sihotang memberikan komentar.

Terang-terangan, Tommy mengatakan, hasil pilkada Humbas 9 Desember 2015 memang harus dibatalkan. “Ya, memang harus dibatalkan,” cetus Tommy, Sabtu (19/12).

BACA JUGA: Pj Bupati Ini Cuek Perintah Mendagri

Alasannya, di pilkada Humbahas, ada satu partai, yakni Golkar, mengusung dua pasangan calon. Masing-masing  Harry Marbun-Momento Sihombing dan Pelbet Siboro-Henry Sihombing.

Pasangan Harry-Mamento diusung pengurus pusat Partai Golkar dari kubu Aburizal Bakrie. Sementara kubu Agung Laksono memberi dukungan pada pasangan Pelbet Siboro-Henry Sihombing. Bahkan belakangan kubu ARB mencabut dukunganya dari pasangan Harry-Mamento dan diberikan pada Pelbet-Henry. Namun, Harry-Mamento lolos menjadi pasangan calon dan ikut bertarung di pilkada 9 Desember 2014. Suara terbanyak pilkada Humbahas diraih Dosmar Banjarnahor dan Saut Parlindungan Simamora.

BACA JUGA: Butuh Perppu jika Pilkada Lima Daerah Digelar 2016

Menurut Tommy, hal tersebut sudah sangat jelas melanggar UU pilkada. Jadi, hasilnya memang harus dibatalkan dan digelar pencoblosan ulang.

“Karena ibarat bangunan, pondasinya sudah gak bener, pasti bangunan di atasnya juga bakal runtuh,” ujar Tommy yang juga seorang praktisi hukum itu.

BACA JUGA: Target MA, Kasasi Pilkada Kalteng dan Fakfak Diputus Pekan Depan

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengakui memang dukungan Partai Golkar kubu Ical yang pernah diberikan ke Harry-Mamento, tapi di kemudian hari dicabut dan dalihkan ke Pelbet-Henry.

“Itu sebenarnya dari Golkar sudah dicabut dan diganti ke Pelbet,” ujar Rambe.

Tapi faktanya kedua pasangan calon sama-sama ditetapkan sebagai calon? Rambe mengatakan, itu sebenarnya jalan tengah untuk menjaga suasana.

Berarti saat itu pertimbangannya politis, yang nyatanya melanggar aturan pilkada? Rambe tidak menjawab.

Tommy mengatakan, apa yang disampaikan Rambe itu merupakan urusan internal Golkar, yang merugikan pasangan calon yang diusung partai lain.

“Kalau itu disebut jalan tengah, kan itu urusan internal Golkar. Tapi itu merugikan calon lainnya. Jadi pertimbangan politik itu namanya, tidak boleh mengalahkan pertimbangan hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jerry Sumampouw mengatakan, jika ada pihak yang menggugat, keabsahan pilkada Humbahas, maka berpeluang besar untuk dikabulkan.

“Bila ada yang menggugat soal sah tidaknya pilkada Humbahas, maka besar kemungkinan dikabulkan. Karena pelanggaran terhadap undang-undang pilkada sangat terang-benderang,” ujar Jerry. (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pesan Bu Mega: Bantu Manusianya, Jangan Lihat Parpolnya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler