jpnn.com - TERNATE – Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Mochtar Umamit mengaku belum menerima surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pembatalan SK mutasi pejabat eselon II dan III di lingkup Pemkab Kepsul. Meski begitu, surat Mendagri Nomor 800/6865/SJ yang ditujukan kepada Gubernur Maluku Utara (Malut) sudah diketahui Mochtar.
“Saya baru terima kopiannya, aslinya belum saya terima,” tandas Mochtar saat dikonfirmasi, Jumat (18/12) seperti dilansir Harian Malut Pos (Grup JPNN.com).
BACA JUGA: Butuh Perppu jika Pilkada Lima Daerah Digelar 2016
Karena itu, dirinya belum bisa memenuhi permintaan Mendagri untuk membatalkan SK mutasi tersebut. “Saya juga masih menunggu panggilan dari pak Gubernur, karena saya juga belum terima surat yang asli,” kata Mochtar.
Dia mengatakan, saat ini dirinya masih tetap pada keputusannya. “Saya siap memberikan keterangan jika nanti dipanggil gubernur, karena saya dapat informasi bahwa gubernur membentuk tim investigasi untuk menelesuri kebijakan saya tentang mutasi pejabat, sehingga jangan ada laporan sepihak,” tandasnya.
BACA JUGA: Target MA, Kasasi Pilkada Kalteng dan Fakfak Diputus Pekan Depan
Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba melalui Karo Humas Salmin Janidi membantah adanya pembentukan tim investigasi. “Ini masalah yang tidak rumit, sehingga tidak perlu membentuk tim investigasi,” kata Salmin.
Namun, menurut dia, kebijakan mutasi jabatan yang dilakukan Pj Bupati Kepsul saat proses pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2015 tetap menyalahi aturan.
BACA JUGA: Pesan Bu Mega: Bantu Manusianya, Jangan Lihat Parpolnya
Terkait Mochtar yang mengatakan belum menerima surat Mendagri, Salmin mengaku belum tahu. “Saya belum tahu itu, nanti saya pastikan dahulu melalui biro pemerintahan,” kataya.(cr-02/jfr/fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perlu Revisi UU Agar Ojek Online Bisa Beroperasi
Redaktur : Tim Redaksi