JAKARTA - Gugatan hasil Pemilukada Kota Metro, Lampung yang diajukan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Djohan-Herno Iswanto, mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi, Jumat(22/7)
BACA JUGA: Saan Kandidat Kuat Gantikan Anas
Pada persidangan yang dipimpin oleh ketua hakim panel, Akil Muchtar dengan dua anggota yakni Hamdan Zoelva dan M Alim itu, dihadiri oleh pihak pemohon, KPU Metro dan pihak terkait diwakili oleh masing-masing kuasa hukumnyaDalam sidang dengan agenda pembacaan permohonan itu, pihak Djohan-Herno menyatakan perolehan suara Lukman Hakim-Saleh Chandra pada Pilkada yang digelar 30 Juni lalu tidak sah karena diperoleh dengan cara melawan hukum
BACA JUGA: Mendagri Sudah Teken 44 SK Pemenang Pilkada
Pasangan Djohan-Herno juga meminta agar MK mendiskualifikasi pasangan lainnya, yakni Abdul Haris-Zuhri Abdul Muin.“Dalam petitum, membatalkan dan menyatakan tidak mengikat secara hukum Keputusan KPU 40/KEP/KPU-KM/2010 Tentang Rekapitulasi Pnghitungan Suara Kota Metro,” kata Victor Nadapdap yang menjadi kuasa hukum Djohan-Herno.
Dalam permohonan itu, pihak Djohan-Herno juga membeberkan dugaan money politic yang dilakukan oleh pasangan Lukman-Saleh Chandra
Sedangkan terkait Abdul Haris-Zuhri Abdul Muin, pihak Djoha-Herno menyatakan pasangan tersebut harus didiskualifikasi karena pendaftaran sebagai pasangan calon telah melewati batas yang ditetapkan KPU Metro
BACA JUGA: PPP Bantah 2 Anggotanya Menggunakan Ijazah Palsu
Pihak Majelis Panel Hakim Konstitusi sendiri menyatakan masih akan melakukan pemeriksaan saksi-saksiRencananya, sidang akan kembali digelar pada pekan depan“Bukan jumlah saksinya tapi kualitasnya,” kata Hakim Akil Muchtar mengingatkan para peserta sidang
Tercatat, pihak Djohan-Herno rencananya akan mengajukan 54 saksi, sedangkan pihak KPU Metro mengajukan 10 saksiSementara pihak terkait juga berencana untuk mengajukan beberapa orang saksi pada persidangan pekan depan(wdi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BK Klarifikasi Anggota DPR yang Terbelit Hukum
Redaktur : Tim Redaksi