BK Klarifikasi Anggota DPR yang Terbelit Hukum

Dua Orang Tidak Datang

Jumat, 23 Juli 2010 – 11:21 WIB
JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPR kemarin memanggil para anggota dewan yang diduga bermasalahDi antara empat yang dipanggil, dua orang mangkir

BACA JUGA: Kejagung Bantah Penahanan Bupati Talaud Terkait Pilkada

Mereka adalah Nurdin Tampubolon (Partai Hanura) dan Izzul Islam (PPP)
Keduanya dilaporkan terlibat dugaan kasus pemalsuan ijazah

BACA JUGA: SK Rahudman-Eldin Diteken di Hotel


   
Khusus Izzul Islam telah menerima vonis bersalah dari PN Mataram
Saat ini, melalui pengacaranya, dia sedang mengajukan banding atas putusan tersebut

BACA JUGA: Calon Incumbent Pilkada Haltim Ajukan Gugatan

Terhadap pemanggilan BK kemarin, mantan bupati Lombok Barat itu mengajukan izin tertulis tidak bisa hadir.  
   
Wakil Ketua BK DPR Nudirman Munir menyatakan, pihaknya siap melayangkan panggilan kedua sebagai bagian dari proses beracara selanjutnya"Kita tunggu, kalau tidak datang lagi, ya panggilan ketiga, (kalau) nggak datang juga, kami bisa ambil keputusan sepihak," tegas Nudirman usai sidang di ruang rapat BK DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/7).
   
Dia menyatakan, sebagai lembaga yang juga menganut asas praduga tidak bersalah, BK tidak bisa mengambil keputusan secara sembronoAda tahapan-tahapan yang harus dilalui berdasar laporan yang masukSetelah memanggil terlapor untuk dikonfirmasi dan diklarifikasi, pelapor juga akan dipanggil untuk proses yang sama, sebelum akhirnya mengambil keputusan"Mulai sanksi teringan sebatas teguran hingga sanksi terberat, yaitu pemberhentian sebagai anggota dewan," terangnya.  
   
Berbeda dengan Nurdin dan Izzul yang memilih tidak datang pada pemanggilan pertama, dua anggota dewan lainnya, As"ad Syam (Partai Demokrat) dan Ahmad Dimyati Natakusuma (PPP), datang memenuhi pemanggilanSidang keduanya dilakukan tertutup dan berlangsung sekitar satu jam.
   
Untuk Dimyati Natakusuma, Nudirman hanya meminta penjelasan status hukum kasus korupsi yang menimpanyaPada kesempatan itu, mantan bupati Pandeglang tersebut menegaskan bahwa dirinya sudah tidak lagi berstatus tersangka, terdakwa, maupun terpidanaPada Juni 2010, PN Pandeglang telah memutuskan bahwa yang bersangkutan bebas murni"Tapi, semua masih perlu verifikasi, karena itu tetap ada pemanggilan," jelas Nudirman
   
Termasuk, lanjutnya, pemanggilan terhadap As"ad SyamPolitikus Demokrat tersebut telah menerima putusan kasasi di MA terkait masalah dugaan korupsi pembangunan PLTD Sungai Bahar, JambiNamun, kepada anggota BK, yang bersangkutan menyatakan ada kesalahan nomor dalam putusan MA tersebut"Kita masih akan klarifikasi, mungkin kami akan datangi pengadilan untuk tindak lanjut," ujar politikus asal Partai Golkar itu.
   
Dia berharap, dalam waktu dekat, pihaknya sudah bisa menyelesaikan keempat kasus yang kini sedang ditangani tersebut"Pasti akan kami sampaikan kepada publik kalau sudah selesaiSemoga bisa (selesai) secepatnya," pungkasnya(dyn/c3/tof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 7.813 Rekomendasi Dukung Penguatan DPD


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler