JAKARTA -- Tahun ini digelar 244 pemilukadaRinciannya, tujuh pemilukada gubernur-wakil gubernur, 202 pemilukada bupati-wakil bupati, dan 35 walikota-wakil walikota
BACA JUGA: PPP Bantah 2 Anggotanya Menggunakan Ijazah Palsu
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Saut Situmorang menjelaskan, dari jumlah itu, hingga 23 Juli 2010, daerah yang sudah menggelar pemilukada ada 151 daerahDari jumlah daerah yang sudah selesai menggelar pemilukada itu, lanjut Saut, yang sudah mengusulkan pengesahan pengangkatan kepala daerah-wakil kepala daerah terpilih sebanyak empat untuk gubernur-wakil gubernur, 54 bupati-wakil bupati, dan 12 walikota-wakil walikota.
Surat Keputusan (SK) pengesahan pengangkatan kepala daerah-wakil kepala daerah terpilih yang sudah diteken Mendagri Gamawan Fauzi jumlahnya mencapai 44 SK
BACA JUGA: BK Klarifikasi Anggota DPR yang Terbelit Hukum
Rinciannya, satu SK untuk gubernur-wakil gubernur yakni Kalimantan Selatan yang berbentuk Surat Keputusan Presiden (Kepres), 36 bupati-wakil bupati, dan tujuh walikota-wakil walikotaBACA JUGA: Kejagung Bantah Penahanan Bupati Talaud Terkait Pilkada
Jumlah 44 itu belum termasuk yang ditandatangani di Hotel Bidakara, kemarin (22/7)," terang Saut di kantornya, Jumat (23/7).Di pasal 109, yakni ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2004 dinyatakan, 'Pengesahan pengangkatan pasangan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari.
Sesuai ketentuan ayat (4) pasal 109 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, diatur bahwa, 'Pasangan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota diusulkan oleh DPRD kabupaten/kota, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari, kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernar berdasarkan berita acara penetapan pasangan calon tarpilih dari KPU kabupaten/kota untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SK Rahudman-Eldin Diteken di Hotel
Redaktur : Tim Redaksi