Hasil Pilkada Minahasa Selatan Digugat

Jumat, 22 Oktober 2010 – 21:12 WIB
JAKARTA - Hasil pleno KPU Minahasa Selatan (Minsel) yang menetapkan Christiany Eugenia Paruntu-Sonny Tandayu (PanTas) sebagai bupati dan wakil bupati terpilih, digugat oleh kandidat cabup lainnyaDalam pleno KPU Minsel untuk pilkada putaran kedua, pada Rabu (20/10), PanTas mendapat suara 57 persen, sedangkan pasangan Asiano Gammy Kawatu-Felly Estelita Runtuwene (AGK-FER) mendapat 43 persen.

Gugatan sengketa pilkada ini sendiri, resmi dilayangkan oleh tim pengacara AGK-FER ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (22/10) siang

BACA JUGA: Pilkada Identik dengan Money Politic

Kepada JPNN, Widi Atmoko mengatakan bahwa gugatan pilkada Minsel itu telah masuk dan akan disidangkan pada pekan depan
Pihak pemohon dalam hal ini adalah AGK-FER, sedangkan termohon KPU Minsel

BACA JUGA: Lily Wahid Dituding Gelapkan Dana Rp 1 M

"Kemungkinan besar pekan depan sidangnya," ucapnya.

Sementara itu, calon bupati AGK yang dihubungi terpisah, mengaku tidak tahu-menahu tentang pendaftaran gugatan itu
"Waduh, saya tidak tahu-menahu tentang gugatan

BACA JUGA: Internal Demokrat Juga Dorong Reshuffle

Itu urusan biro hukumSaya sekarang ada di Manado," kata Gammy - panggilan akrabnya.

Sedangkan PanTas, menyatakan bahwa mereka siap menghadapi gugatan tersebut"Saya sangat siap, dan kami juga telah menyiapkan puluhan saksi untuk membuktikan kalau kami tidak melakukan pelanggaranJustru lawan saya-lah yang melakukan kecurangan," ucap Christiany pula(esy/wdi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasil Pemungutan Suara Ulang Minut Ditetapkan Selasa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler