JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan perkara sengketa pemilukada kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur yang digugat pasangan Asmin Laura Hafid-Karel Sompoton, Rabu (16/3)Penggugat meminta MK memerintahkan pelaksanaan Pemilukada ulang di Nunukan, sekaligus mendiskualifikasi pasangan Basri-Asmah Gani sebagai kontestan
BACA JUGA: Demokrat Tak Bernafsu Gusur Ical
Penggugat beralasan, pelaksanaan Pemilukada Nunukan sarat dengan kecurangan
Menurutnya, telah terjadi pelanggara-pelanggaran selama proses pemilukda
BACA JUGA: PAN Ingin Posisi Ketua Harian Setgab jadi Giliran
Di antaranya adanya pencoblos di bawah umur, dan juga politik uang di beberapa kecamatan.“Banyak pemilih anak–anak yang dibiarkan mencoblos di beberapa TPS
Sementara Majelis hakim yang diketuai oleh Akil Muchtar meminta penggugat menyiapkan alat bukti dan saksi pada sidang berikutnya, Kamis (17/3) besok
BACA JUGA: Anas Tekankan Demokrat Peduli Pertanian
(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Gus Choi dan Lily Resmi Gugat PKB dan Marzuki
Redaktur : Tim Redaksi