Hasil Pilkada Nunukan Dipersoalkan di MK

Rabu, 16 Maret 2011 – 20:20 WIB

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan perkara sengketa pemilukada kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur yang digugat pasangan Asmin Laura Hafid-Karel Sompoton, Rabu (16/3)Penggugat meminta MK memerintahkan pelaksanaan Pemilukada ulang di Nunukan, sekaligus mendiskualifikasi pasangan Basri-Asmah Gani sebagai kontestan

BACA JUGA: Demokrat Tak Bernafsu Gusur Ical



Penggugat beralasan, pelaksanaan Pemilukada Nunukan sarat dengan kecurangan
“Kami minta majelis hakim menyatakan tidak sah dan batal serta tidak mengikat Keputusan KPU Kabupaten Nunukan serta mendiskualifikasi pasangan Basri dan Asmah Gani,” kata Kuasa hukum penggugat, Denny Kailimang dihadapan majelis hakim.

Menurutnya, telah terjadi pelanggara-pelanggaran selama proses pemilukda

BACA JUGA: PAN Ingin Posisi Ketua Harian Setgab jadi Giliran

Di antaranya adanya pencoblos di bawah umur, dan juga politik uang di beberapa kecamatan.

“Banyak pemilih anak–anak yang dibiarkan mencoblos di beberapa TPS
Dan terjadi praktek money politics,” ujar Denny.

Sementara Majelis hakim yang diketuai oleh Akil Muchtar meminta penggugat menyiapkan alat bukti dan saksi pada sidang berikutnya, Kamis (17/3) besok

BACA JUGA: Anas Tekankan Demokrat Peduli Pertanian

(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gus Choi dan Lily Resmi Gugat PKB dan Marzuki


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler