jpnn.com - jpnn.com - Hasil pemungutan suara Pilkada Kota Tasikmalaya 2017 tampaknya bakal digugat ke Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU setempat, petahana Budi Budiman sukses mempertahankan jabatannya setelah meraih 40,06 persen suara.
Adalah kubu pasangan Dede Sudrajat-Asep Hidayat (Dahsyat) yang berencana menggugat hasil Pilkada Tasikmalaya ke MK. Pasangan ini adalah peraih suara terbanyak kedua.
BACA JUGA: Panas! Demo dan Walk Out Warnai Rekapitulasi Suara
“Kami direncanakan Senin (27/2) akan menyerahkan berkas dan registrasi ke MK. Sekarang sedang melengkapi dan gelar perkara di internal tim,” ujar Ketua Tim Khusus Dahsyat, Nanang Nurjamil di Tajur Indihiang, Kota Tasikmalaya, Kamis (23/2).
Ada tujuh poin yang akan dibawa Tim Khusus Dahsyat ke MK. Di antaranya, dugaan pelanggaran terkait surat keterangan (suket), penggiringan pencoblosan oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), keterlibatan aparatur sipil negara (ASN), money politics, black campaign dan penggelembungan daftar pemilih tetap (DPT).
BACA JUGA: Ketua MK Blakblakan soal Patrialis ke Penyidik KPK
“Sekarang alat bukti semakin lengkap terus berdatangan dari masyarakat dan saksi,” jelasnya.
Nanang mengaku berterima kasih kepada Disdukcapil sudah mengakui adanya pengeluaran surat keterangan sebanyak 26.000 berdasarkan surat Mendagri No 471.13/10231/Dukcapil tanggal 29 September 2016.
BACA JUGA: Ketua, Hakim dan Sekjen MK Digarap KPK
Aturan tersebut membahas format suket sebagai pengganti e-KTP. Hanya untuk suket yang absah ditandai munculnya barcode dan NIK penduduk yang bersangkutan. “Tapi pada kenyataannya kami banyak menemukan fakta suket tersebut tidak memiliki barcode,” terangnya.
Temuan ini bukan hanya satu, bahkan ada surat keterangan yang dikeluarkan secara kolektif. Kami akan mempertanyakan ini ke MK terkait Disdukcapil mengeluarkan suket secara kolektif, apakah dibenarkan dan ada aturannya atau tidak.
“Kami juga meragukan, Disdukcapil mengeluarkan suket dalam rentan waktu singkat dengan jumlah yang cukup banyak,” ungkapnya.
Terbukti atau tidak nanti bagaimana hasil persidangan di MK. Pihaknya sudah komitmen, apapun hasil yang diputuskan oleh MK akan menerimanya secara legowo, karena MK merupakan lembaga tertinggi yang menangani permasalahan gugatan pilkada.
Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya Dr H Kholis Mukhlis mengatakan pihaknya sudah menyerahkan laporan berita acara dan surat keputusan tentang hasil rekapitulasi suara ke KPU RI kemarin.
Kemudian melakukan konsultasi tentang kemungkinan adanya keberatan melalui MK dari pasangan calon.
Semua pasangan calon dimungkinkan melakukan gugatan, terlepas dia unggul atau tidak pada hasil rekapitulasi suara. Memang ada syarat untuk bisa melakukan gugatan ke MK. Tapi, untuk tahap dasar MK pasti akan menerima untuk pendaftaran. Hanya nanti pada sidang pendahuluan akan ada sortir gugatan mana yang memenuhi syarat atau tidak.
Sedangkan untuk jadwal pendaftaran ke MK, diberikan waktu tiga hari setelah rapat pleno rekapitulasi suara di daerah.
“Nanti MK juga akan memberi tahu ada gugatan atau tidaknya. Sehingga KPU bisa mempersiapkan jawaban dan bukti-bukti untuk menjawab gugatan tersebut,” tandasnya. (yfi/igi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketat! Ini Hasil Hitung Cepat Pilkada Tasikmalaya
Redaktur & Reporter : Adil