jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman menceritakan dengan detail perihal alasan pihaknya memutuskan untuk melapor ke Bareskrim Mabes Polri terkait ancaman penculikan yang dilayangkan ke pihaknya.
"Ya sebetulnya awalnya kami menganggap itu biasa, sebagai ungkapan, siapapun boleh lah melakukan itu. Tapi ternyata di berbagai kesempatan di beberapa media, hal itu diulang. Ternyata statement itu juga dinyatakan dengan sadar," cerita Arief yang ditemui di gedung MK, Jakarta hari ini (11/8).
BACA JUGA: M. Taufik Perburuk Citra Gerindra
Atas dasar itulah, Arief menyimpulkan bahwa ancaman itu bukanlah hal yang main-main.
Demi menindaklanjutinya, jelas Arief, ketujuh komisioner KPU kemudian menggelar rapat yang menghasilkan kesepakatan untuk melapor ancaman itu ke pihak kepolisian.
BACA JUGA: Darmin Ngaku tak Tahu Soal Keberatan Pajak BCA
"Kami juga sudah konsultasi dari aspek hukumnya bagaimana dengan kuasa hukum kami, dan menurut mereka ini kalau misalnya dibiarkan begitu terus bisa mengganggu atau bisa saja setidaknya memengaruhi proses persidangan. Jadi kami kemudian mengambil sikap itu," sambungnya, seperti diberitakan Rakyat Merdeka Online (Grup JPNN).
Arief menyatakan, laporan itu disampaikan pada dini hari tadi oleh para komisioner karena pengaduan tidak mungkin dilakukan pada siang hari.
BACA JUGA: Nusron Anggap Munas untuk Evaluasi Golkar Tak Perlu Diulur-Ulur
"Ya karena kalau hari ini kami kan ada dua sidang, di MK dan DKPP. Takutnya nanti kami tidak punya tenaga. Sekarang saja kami sudah harus berbagi," tandasnya. (hai/mel)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pakar Hukum: Tindakan KPU Buka Kotak Suara Harus Ditindak
Redaktur : Tim Redaksi