jpnn.com - JAKARTA - Kehadiran 25 orang saksi dari pasangan Prabowo-Hatta dalam sidang ketiga sengketa Pemilu Presiden 2014 terpaksa jadi sia-sia. Karena alasan keterbatasan waktu, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak memeriksa keterangan mereka.
Keputusan dibuat setelah sampai sidang diskors sekitar pukul 18.00 WIB, mahkamah belum sempat memeriksa satupun saksi Prabowo-Hatta yang merupakan pihak pemohon dalam sengketa ini. Padahal, waktu sidang dibatasi paling lama sampai pukul 21.30 WIB.
BACA JUGA: Ini Alasan KPU Laporkan Ancaman ke Mabes Polri Tengah Malam
"Saksi pemohon tidak mungkin hari ini," kata hakim konstitusi Hamdan Zoelva di ruang sidang pleno, Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (11/8).
Dalam sidang hari ini MK sebenarnya dijadwalkan memeriksa saksi dari pihak pemohon, termohon (KPU) dan terkait (pasangan Jokowi-JK). Masing-masing pihak diberi jatah mengajukan maksimal 25 orang saksi.
BACA JUGA: M. Taufik Perburuk Citra Gerindra
Mahkamah pun menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi pemohon dilakukan besok, Selasa (12/8). Pada hari yang sama, pihak KPU juga diberi kesempatan untuk mengajukan 25 orang saksi baru.
"Untuk terkait dijadwalkan Rabu lusa (13/8). Tapi kalo besok malam memungkinkan, ya besok malam juga saksi terkait," ungkap Hamdan.
BACA JUGA: Darmin Ngaku tak Tahu Soal Keberatan Pajak BCA
Untuk diketahui, sampai sidang diskors sekitar pukul 18.00 WIB baru 25 saksi termohon yang selesai diperiksa. MK akan melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi dari pihak terkait. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nusron Anggap Munas untuk Evaluasi Golkar Tak Perlu Diulur-Ulur
Redaktur : Tim Redaksi