JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Anak (KMSPA) menolak hasil seleksi calon anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang telah meloloskan 18 orang namaPenolakan itu disebabkan karena adanya kolusi dan konpirasi yang dilakukan dalam proses seleksi.
"Kami menemukan nama-nama yang masih aktif sebagai pengurus KPAI, termasuk ketua (KPAI) yang tidak melepaskan jabatannya ketika dilakukan seleksi," kata Koordinator KMSPA Irwato di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/7).
Menurut Irwato, dengan mendaftarnya para pengurus lama sebagai calon anggota KPAI tahun 2010-2013, maka diduga para komisioner itu menjadi pihak yang ikut menentukan anggota panitia seleksi
BACA JUGA: 4 Tahun WTP, MK Ditantang Umumkan LK ke Media
Sehingga, independensi panitia seleksi juga sangat diragukan"Ada anggota panitia seleksi yang berasal dari staf ahli anggota KPAI yang masih di lingkungan internal, sehingga sangat diragukan independensinya
BACA JUGA: Mahfud Sarankan Yusril Dengarkan Hati Nurani
Jika ditinjau nama-nama yang lolos, banyak anggota terpilih yang diragukan rekam jejaknya dalam perlindungan anak di Indonesia," tambahnya.Sehubungan dengan itu, KMSPA mendesak agar 18 orang yang ditetapkan lolos seleksi diperiksa ulang rekam jejak dan latar belakangnya
BACA JUGA: Jampidsus Bantah Tawar-menawar Dengan Harry Tanoe
Selanjutnya, proses seleksi dilakukan dengan berbasis pada kompetensi dan integritas individu untuk menghindari quota.KMSPA juga mendesak agar DPR tidak melakukan uji kelayakan terhadap nama-nama yang ditetapkan dan memanggil panitia seleksi dalam rapat kerja"Kami juga memohon kepada Presiden untuk melakukan penetapan ulang panitia seleksi yang kredibel, profesional dan mempunyai keahlian dalam melakukan seleksi," pintanya.
Untuk diketahui, 18 nama yang ditetapkan lolos sebagai calon anggota KPAI oleh Pansel antara Hadi Supeno (Ketua KPAI saat ini), Iswandi Mourbas (unsur Pemerintah), Asrorun Ni’am Sholeh dan MIhsan (unsur tokoh agama), Badriyah Fayumi dan Andi Julia Rifiana (unsur tokoh masyarakat), Apong Herlina dan Setiadi Agus Anggrahito (unsur organisasi sosial), Sri Hermiyanti dan Maria Ulfah Anshor (unsur organisasi kemasyarakatan), Niko Sudibjo dan Arnisah Vonna (unsur organisasi profesi), serta Maria Advianti dan Ferry Devi Johannes (unsur LSM)Selain itu masih ada nama Latifah Iskandar, Pramu Risanto (unsur Dunia usaha), Abdul Ghofur, Huala Siregar (unsur Kelompok masyarakat peduli terhadap perlindungan anak)(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua MK: Penghentian Penyidikan Yusril tak Mendesak
Redaktur : Tim Redaksi