Mahfud Sarankan Yusril Dengarkan Hati Nurani

MK Tunggu Perbaikan Permohonan Judicial Review UU Kejaksaan

Kamis, 22 Juli 2010 – 20:26 WIB

JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan Perundaang-undangan, Yusril Ihza Mahendra yang mengajukan permohonan uji materi atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, belum juga memperbaiki permohonannya sesuai permintaan Mahkamah Kosntitusi (MK)Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Majelis MK, Moh Mahfud MD usai mengikuti kegiatan penyerahan Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian Laporan Keuangan MK TA 2009 di gedung MK, Kamis (22/7).

Tercatat, sidang perdana Uji Materiil yang diajukan Yusril telah digelar pada tanggal 15 Juli lalu

BACA JUGA: Jampidsus Bantah Tawar-menawar Dengan Harry Tanoe

Majelis Hakim Panel sendiri memberikan waktu 14 hari kepada Yusril agar dapat memperbaiki permohonannya
“Sampai hari ini Pak Yusril belum memperbaiki permohonannya karena janjinya mau memperbaiki dulu,” kata Mahfud.

Alhasil, menurut Mahfud, hal tersebut berpengaruh pada penjadwalan sidang berikutnya

BACA JUGA: Ketua MK: Penghentian Penyidikan Yusril tak Mendesak

Mahfud menjelaskan, hingga kini MK masih menunggu perbaikan permohonan Yusril agar bisa menjadwalkan sidang
“Jadi kita belum menjadwalkan sidang selanjutnya,” kata Mahfud.

Sementara menjawab pertanyaan soal tudingan Yusril bahwa Menteri Hukum dan HAM sebelum dirinya ikut terlibat kasus Sisminbakum, Mahfud menganggap tak lebih dari lelucon saja

BACA JUGA: Mabes Polri Kirim Misi Kemanusiaan ke Haiti

“Itu menurut saya lelucon jugalahSebab begini yaKalau misalnya seorang menteri lalu membuat kebijakan, lalu menteri berikutnya kena karena misalnya membiarkan itu, sama saja anda harus menghukum semua presiden sesudah Pak HartoKarena Pak Harto membuat kebijakan-kebijakan yang juga dinilai korup,” kata Mahfud.

Meski demikian menurut guru besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia itu menilai tudingan Yusril merupakan bagian dari wacana yang dilontarkan oleh Yusril yang harus didengarkanHanya saja kata MAhfud, Yusril juga harus mendengarkan kata hati dan nuraninya dalam menelaah hukum“Hukum itu pertemuan antara logika dan hati nurani,” pungkasnya(wdi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Akui Sering Terima Tekanan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler