jpnn.com - JAKARTA - Lingkaran Survei Indonesia (LSI) merilis hasil survei yang dilakukan setelah Gubernur DKI Jakarta nonantif Basuki Tjahaja Purnama terbelit kasus dugaan penistaan agama.
Peneliti LSI Ardian Sopa mengungkapkan, dukungan terhadap mantan politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu hanya tinggal 10,6 persen. Ahok telah ditinggalkan 60 persen pemilihnya.
BACA JUGA: Kini Ahok Lebih Pilih Bicara Program Ketimbang Politik, Ternyata Ini Alasannya
"Bukan tidak mungkin Ahok akan tergusur di putaran pertama (Pilgub DKI Jakarta 2017)," ujar Ardian di Kantor LSI, Rawamangun, Jakarta, Jumat (18/11).
Dia menambahkan, basis dukungan yang meninggalkan Ahok adalah dari kelompok masyarakat non muslim, pendidikan tinggi, masyarakat yang memiliki pendapatan besar, dan pemilih Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
BACA JUGA: Pengadangan Djarot di Kembangan Utara Masuk Pidana Pemilu
"Mereka seakan-akan beramai-ramai meninggalkan Ahok," katanya.
Elektabilitas mantan anggota Komisi II DPR ini dikatakan Ardian terus merosot.
BACA JUGA: Bawaslu: Pelaku Pengadangan Djarot di Kembangan Utara Bukan Warga Setempat
Pada di November 2016 elektabilitas Ahok sudah di bawah 30 persen.
Seperti di bulan Maret 2016 elektabilitas Ahok sebesar 59,3 persen, Juli 2016 sebesar 49,1 persen, Oktober 31,4 persen dan di bulan November menjadi 24,6 persen.
"Kasus dugaan penistaan agama adalah salah satu faktor utama turunnya suara Ahok di November 2016," ungkapnya.
Survei atau riset itu itu dilakukan pada tanggal 31 Oktober sampai 5 November 2016 di Jakarta.
Survei dilakukan secara tatap muka terhadap 440 responden.
Responden itu dipilih dengan menggunakan metode multistage random sampling, dengan margin of error lebih kurang sebesar 4,8 persen.
Saat survei ini dilakukan saat Ahok belum menjadi tersangka, namun responden telah ditanya perihal dukungan bila mantan politikus Partai Golkar itu menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Sebelumnya, pada Rabu 16 November lalu, Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono mengatakan, Gubernur DKI Jakarta nonaktif Ahok resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama Islam.
Keputusan ini keluar setelah Bareskrim melakukan gelar perkara semi terbuka, rapat internal dan pemeriksaan sejumlah saksi, ahli maupun barang bukti.
Selain menetapkan Ahok sebagai tersangka, Bareskrim juga memutuskan mencegah Ahok pergi ke luar negeri. Bareskrim juga langsung mengeluarkan surat perintah penyidikan untuk menyidik Ahok dalam kapasitasnya sebagai tersangka. (cr2/JPG)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Blusukan ke Pademangan, Ahok Cek Kondisi Kali
Redaktur : Tim Redaksi