jpnn.com - LUBUKBAJA - Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang kembali memusnahkan barang bukti hasil tangkapan narkotika jenis sabu dan ganja kering, Jumat (5/5) pagi. Pemusnahan 900 gram sabu dan 13.664 gram ganja kering tersebut merupakan hasil pengungkapan dalam kurun waktu sebulan lalu.
Pemusnahan ini turut disaksikan Kabag Ops Polresta Barelang, Kompol Deden, Kejaksaan, Pengadilan Negeri Batam, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Batam serta empat tersangka yang diamankan.
BACA JUGA: Kenalkan Pancasila ke Usia Dini agar Generasi Masa Depan Jauhi Korupsi
Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Irham Halid mengatakan pemusnahan narkotika tersebut dari 3 pengungkapan. Pihaknya mengamankan Pr dan Rj pada 14 Mei lalu di wilayah Tanjunguma, Lubukbaja. Tersangka membawa 6 paket sabu besar dan 8 paket kecil dengan total sabu sebanyak 918,2 gram.
Selanjutnya penangkapan atas tersangka Em, wanita asal Aceh di Pelabuhan Domestik Sekupang (PDS) pada 23 Mei lalu. Janda dua anak ini membawa 10 paket besar ganja yang dibalut lakban seberat 10498 gram.
BACA JUGA: Oknum Satpol PP Ini Terancam 15 Tahun Penjara Lantaran Perkara Ini
Serta penangkapan atas tersangka Ir di Pelabuhan Beton Sekupang (PBS) pada 27 Mei dengan barang bukti 2400 gram ganja kering.
"Beberapa barang bukti tidak dimusnahkan karena kita gunakan untuk pengujian di Puslabfor San batang bukti perkara di pengadilan," terangnya.
BACA JUGA: Jatah Ditilep Ibu Tiri sampai Rebutan Warisan di Pengadilan
Ia menambahkan dari pemusnahan tersebut, pihaknya berhasil menggagalkan peredaran narkotika khususnya di Batam. Pemusnahan itu dinilai menyelamatkan puluhan ribu jiwa masyarakat.
"Dalam satu gram itu dikonsumsi 5 hingga 6 orang. Jadi seluruh barang bukti ini menyelamatkan puluhan ribu jiwa," terangnya. (opi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penjambret Ini Menyesal Setelah Babak Belur Dihajar Massa
Redaktur : Tim Redaksi