jpnn.com - JAKARTA- Setiap siswa yang telah mengikuti ujian nasional (UN) berhak mendapatkan sertifikat hasil UN (SHUN). Berapapun nilai yang diperoleh, sekolah wajib menyerahkan SHUN kepada siswa.
“Berapapun nilai UN-nya SHUN tetap keluar. Sekolah tidak boleh ada alasan untuk menahan SHUN,” terang Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud Nizam dalam keterangan persnya, Senin (6/4).
BACA JUGA: Sekarang Tren-nya Berani Bayar Mahal untuk Titip Anak
Nizam menambahkan, sekolah bisa mengumumkan kelulusan siswa setelah hasil UN diterima. Tujuannya ialah agar siswa tetap memenuhi kewajiban untuk mengikuti UN. Jika siswa tersebut belum memenuhi standar kompetensi lulusan (SKL) yang ditetapkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), siswa memiliki pilihan untuk mengulang UN kembali atau tidak.
Apabila siswa memilih untuk mengulang, maka setelah ujian ulang mereka akan menerima sertifikat hasil perbaikan UN. Nizam menegaskan, berapapun nilai yang diperoleh peserta UN tidak memengaruhi kelulusan maupun kesempatannya untuk melanjutkan ke perguruan tinggi.
BACA JUGA: Guru Berstatus Sarjana di Kalteng Hanya 29 Ribu
"Hasil UN akan diserahkan kepada perguruan tinggi bersamaan dengan indeks integritas setiap sekolah. Hasil tersebut akan diserahkan pada 2 Mei. Sedangkan pengumuman kelulusan, akan dilakukan pada 15 Mei," terangnya. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Cegah Konten Negatif, Tata Kelola Buku Segera Dibenahi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pencairan Tunjangan Profesi Guru Jangan Lewat 16 April
Redaktur : Tim Redaksi