Hasto Bilang Bharada E Penembak Brigadir J Berhak Mendapatkan Penghargaan

Senin, 22 Agustus 2022 – 07:15 WIB
Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, tersangka pembunuhan Brigadir J. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo memastikan tetap memberikan perlindungan kepada tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E meski berkas perkara pembunuhan Brigadir J sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Hasto mengatakan, perlindungan kepada Bharada E tetap diberikan karena itu memang menjadi tugas LPSK.

BACA JUGA: Bharada E Terakhir Masuk Ruang Rapat Pembunuhan, Putri Candrawathi Menangis Jelang Eksekusi

"Kami selalu lakukan pendampingan pada yang bersangkutan. Karena apa? Perlindungan itu kan memang dari LPSK," kata Hasto seusai menghadiri acara Hari Internasional untuk Peringatan dan Penghormatan bagi Korban Terorisme di Hotel Shangri-La, Jakarta, Minggu (21/8).

Lebih lanjut Hasto mengatakan, sebagai kolaborator keadilan atau justice collaborator (JC), Bharada E berhak mendapatkan perlakuan khusus dari aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan.

BACA JUGA: Konon Istri Ferdy Sambo Tersangkut Kasus Penyebaran Hoaks, Hotman Singgung Soal Ini, Ngeri!

Selain pemisahan berkas perkara dengan pelaku yang lain, sambung Hasto, Bharada E juga memperoleh hak pemisahan tempat penahanan.

"Terakhir, haknya adalah mendapatkan penghargaan. Nah, kalau penghargaan ini nanti tentu saja dari putusan hakim," kata Hasto.

BACA JUGA: Istri Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Pakar Hukum Pidana: Ironis

Hasto berharap hakim dapat memperhatikan rekomendasi justice collaborator dari LPSK terhadap Bharada E.

Apakah LPSK juga akan memberikan perlindungan terhadap keluarga Bharada E? Hasto menyebut sampai saat ini LPSK belum menerima permohonan perlindungan dari keluarga Bharada E.

"Kami juga sudah coba kontak dan kami tanyakan pada Bharada E. Kalau memang yang bersangkutan meminta perlindungan, akan kami lakukan," tambahnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana pada Jumat (19/8) menyatakan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas tahap I tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

"Keempat orang tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP," kata Ketut.

Ketut menjelaskan, setelah pelimpahan berkas perkara tersebut, jaksa peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari akan meneliti berkas untuk menentukan apakah dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P-18).

"Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh undang-undang, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," ujar Ketut. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler