jpnn.com - JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto hari ini (3/2) menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, terkait penyidikan dugaan kasus pelanggaran pidana dengan terlapor Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad. Namun, Hasto mengklaim tidak memiliki motif politik saat menyetujui ajakan dari Abraham untuk bertemu jelang Pilpres 2014 silam.
"Saya datang karena menghormati beliau (Abraham, red) karena kepala lembaga yang dipercaya masyarakat dan memiliki kewenangan besar. Sejak awal niatannya hanya membangun komunikasi," kata Hasto usai jalani pemeriksaan di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/2).
BACA JUGA: Kemenpan-RB tak Anggarkan Biaya Pengangkatan Honorer K2
Juru bicara Joko Widodo saat pemilu presiden itu mengaku enam kali bertemu Abraham di lokasi berbeda. Hasto menyebut semua pertemuan itu atas ajakan Abraham.
Hasto pun tak menduga sebelumnya bahwa Abraham sebenarnya ingin menjadi calon wakil presiden pendamping Joko Widodo. Bahkan Hasto sempat kaget ketika Abraham menawarkan imbalan berupa bantuan terkait sejumlah kasus yang sedang ditangani KPK.
BACA JUGA: DPD Ajukan Hak Bertanya ke Presiden
"Beliau menyebut beberapa kasus, cukup banyak. Dinamika politik jelang pilpres ada juga. Kami tidak menawarkan. Bagaimana bisa kami menawarkan, pimpinan KPK tidak bisa ditemui khusus. Kami tidak akan berani menawarkan kecuali atas inisiatif beliau," papar Hasto.
Karenanya Hasto mengaku menyesal telah meladeni ajakan Abraham untuk bertemu. Terlebih, ambisi Abraham itu juga telah membuat KPK terlibat konflik dengan Polri pasca-penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi.
BACA JUGA: Luhut dan Rini Cuek Dituding jadi Trio Macan Istana
"Dari seluruh pertemuan yang kami sampaikan ada kaitannya dengan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka. Kami sejak dulu menegaskan agenda pemberantasan korupsi tidak bisa ditawar. Itu perintah reformasi dan KPK anak kandung reformasi. Tapi disalahgunakan," pungkasnya.(dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BW Dianggap Negarawan, BG Pelawan Hukum
Redaktur : Tim Redaksi