Hasto Minta Uang Rp 25 Miliar Harus Dibagi Sama Rata

Minggu, 16 September 2018 – 07:07 WIB
Uang rupiah. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, KULONPROGO - Belum ada kejelasan mekanisme pencairan tali asih Rp 25 miliar dari Puro Pakualaman untuk warga penggarap lahan Pakualamanaat Grond (PAG) yang terdampak proyek New Yogyakarta International Airport (NYIA). Pemkab Kulonprogo, DI Yogyakarta, masih merumuskan mekanisme pembagiannya.

Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo menginstruksikan, pembagian uang tali asih PAG harus mengedepankan semangat kepedulian sosial antarwarga. Jangan sampai ada pihak yang bertindak menang sendiri. "Uang itu pengarem-arem (hadiah /pemberian) dari Paku Alam untuk warga penggarap lahannya. Nilai tali asih ya sithik eding (sama rata) lah,” harap Hasto seperti diberitakan Radar Jogja.

BACA JUGA: LMAN Bayarkan Dana Pembebasan Lahan PSN 3 Bendungan

Sebagaimana diketahui, dana tali asih tersebut hanya sebagian kecil dari total kompensasi ganti rugi PAG terdampak proyek New Yogyakarta International Airport (NYIA) senilai lebih dari Rp 701 miliar.

Merujuk data Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kulonprogo ada empat bidang lahan PAG terdampak dengan luas total 160,2 hektare. Sebagian besar tanah tersebut sebelumnya menjadi lahan garapan 627 petani yang tersebar di empat wilayah.

BACA JUGA: Proyek Kereta Api Menuju NYIA Terganjal Lahan

Yakni Desa Glagah, Palihan, Sindutan, dan Jangkaran. Sisanya berupa bidang jalan. Ini yang menjadi alasan Pemkab Kulonprogo butuh waktu untuk merumuskan aturan main pembagian dana tali asih itu.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertarung) Kulonprogo Heriyanto menyatakan, pembagian dana tali asih akan dilakuka secara adil untuk memupus persoalan di kemudian hari. Data riilnya masih akan dikroscek lagi dengan BPN.

BACA JUGA: Pembebasan Lahan Tol Balikpapan – Samarinda Bakal Molor

Hasil klarifikasi nantinya menjadi dasar pembagian dana tersebut. Meskipun mekanismenya masih belum jelas. Ini demi kehati-hatian semua pihak terkait. Agar ke depan tak ada persoalan yang harus dihadapi masyarakat maupun pemerintah desa bersangkutan, terkait pembagian dana tali asih tersebut.

Dalam waktu dekat pemkab akan mengumpulkan para kepala desa terdampak bandara dan paguyuban warga penggarap PAG untuk membahas masalah itu. “Mekanisme pencairan dana tali asih harus dimatangkan dulu. Dalam hal ini pemkab sebatas sebagai fasilitator,” katanya.

Salah satu hal pokok yang harus mendapat kepastian adalah kekuatan hukum atau keabsahan data warga penggarap PAG. Sebab, selama ini mereka tak memiliki alas hak sebagai penggarap PAG. Namun hanya bersifat penguasaan fisik.

Karena itu, keabsahan seseorang berhak menerima dana tali asih harus atas pengakuan warga lain sesama penggarap PAG. “Paling tidak ada pengakuan tetangga kanan-kiri di lahan garapan seseorang yang bersangkutan. Termasuk letak bidang garapan dan luas lahannya,” ujarnya.

Heriyanto optimistis proses klarifikasi bisa berjalan cepat. Dia berharap tak lebih dari dua pekan ke depan semua sudah klir. Semua tergantung sikap proaktif paguyuban penggarap PAG di masing-masing desa.

Terpisah, Kepala Desa Glagah Agus Parmono mengaku telah memberi instruksi kepada para dukuh dan koordinaor penggarap PAG di wilayahnya untuk mengumpulkan data yang dibutuhkan pemkab. Menurutnya, tak kurang dari 150 warganya adalah penggarap lahan pertanian PAG. Pada masa pembebasan lahan dulu tak semua warga penggarap PAG menerima lahan garapan mereka dibebaskan.

Sebagian ada yang menolak. Mereka nantinya akan dimintai surat pernyataan bermaterai atas kebenaran data lahan yang dipakai. Karena selama ini mereka memang tak memiliki alas hak maupun kekancingan sebagai pengelola lahan PAG. (tom/yog)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasto Langsung Berang


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler