jpnn.com, BALIKPAPAN - Pembebasan lahan proyek Jalan Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam), Kaltim, ditargetkan kelar akhir Agustus 2018. Namun, hingga Rabu (29/8), tuntasnya penyelesaian lahan itu belum terlihat. Pembebasan pun diperkirakan molor dari waktu yang ditetapkan.
Masih ada sejumlah warga yang terkena proyek belum sepakat dengan harga ganti rugi yang ditetapkan pemerintah. Imbasnya bisa membuat pengerjaan proyek konstruksi jalan tol turut molor, dan baru bisa selesai pada triwulan pertama 2019.
BACA JUGA: Hasto Langsung Berang
Informasi yang dihimpun Kaltim Post (Jawa Pos Group), untuk pembebasan lahan Jalan Tol Balsam Seksi 4 Jembatan Mahkota II-Palaran saja sudah mencapai 91 bidang tanah atau seluas 192,218 meter persegi yang belum berhasil diselesaikan.
Dari 91 bidang tanah itu, baru dua bidang tanah yang berhasil konsinyasi, sisanya 89 bidang tanah belum selesai. Padahal, dokumen dan permohonan sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda sejak Februari 2018.
BACA JUGA: Gubernur Berkursi Roda Diadang Puluhan Warga
Sementara itu, di Seksi 3 Palaran-Muara Jawa terdapat lahan seluas 400 meter persegi yang bersengketa. Pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan melakukan penghalangan sehingga pengerjaan proyek konstruksi terganggu.
Begitu pula dengan pembebasan lahan di Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Seksi I Segmen 2 dan 3 yang konstruksinya jadi tanggung jawab Pemprov Kaltim. Di segmen ini terdapat lahan di wilayah Hutan Lindung Sungai Manggar yang belum bisa dikerjakan karena terdapat sertifikat atas nama Bonro sepanjang 250 meter dan 300 meter.
BACA JUGA: PN Karawang Menangkan KCIC dalam Perkara Pembebasan Lahan
Dampak dari kasus-kasus sengketa tersebut membuat pengerjaan konstruksi jalan bebas hambatan sulit dipercepat. Padahal, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak berharap, proyek bisa selesai akhir tahun ini.
Ketua Komisi III DPRD Kaltim Agus Suwandy mengakui, persoalan pembebasan lahan Jalan Tol Balsam saat ini menjadi momok yang sulit diselesaikan. Hampir semua seksi, khususnya 4, 3, dan 2 masih bermasalah dengan lahan. Sementara hal itu, bukan kewenangan pemprov melainkan tanggung jawab Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
“Target BPJT, Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) akhir Agustus ini selesai. Tapi kalau lihat kondisi di lapangan kan sulit. Paling tidak lahan itu baru bisa selesai akhir September,” ujar Agus.
Pemprov-DPRD Kaltim, tambah dia, siap membantu proses percepatan pembebasan lahan. Meski kewenangan itu ada di BUJT. Setidaknya membantu koordinasi antara pihak-pihak terkait. “Laporan yang kami terima memang masih banyak masalah. Selain konsinyasi ada juga masalah lahan yang sudah terbayar tapi ada yang klaim. Pemerintah jelas enggak bisa bayar dua kali,” tuturnya. (*/him/rom/k8)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tol Pandaan - Malang Kurang Pembebasan 9 Hektare Lahan
Redaktur & Reporter : Soetomo