Hasto Sebut Denny Indrayana Menciptakan Spekulasi Politik yang Tidak Perlu

Senin, 29 Mei 2023 – 23:28 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di kantor parpolnya, Jakarta Pusat, Senin (29/5). Foto: Aristo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menganggap mantan Wamenkumham Denny Indrayana menyulut spekulasi politik dengan menuding Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan sidang gugatan tentang sistem kepemiluan. 

"Kami sangat menyesalkan pernyataan Bapak Denny Indrayana yang tanpa menyebut sumber yang jelas, kemudian telah menciptakan suatu spekulasi politik," kata Hasto menjawab pertanyaan awak media ditemui di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Senin (29/5). 

BACA JUGA: Denny Indrayana Sebut KPK Lemah Proses Mafia Tanah di Kalsel

Dia mengatakan langkah Denny yang menebar spekulasi politik tidak pernah dilakukan pemerintahan era Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). 

"Sama sekali itu tidak pernah dilakukan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi, red)," kata Hasto.

BACA JUGA: Yudi Sebut KPK Tinggal Membuktikan Keterlibatan Denny Indrayana dan BW

Dosen Universitas Pertahanan (Unhan) itu berharap Denny bisa bertanggung jawab setelah mengungkap narasi MK sudah memutuskan sistem pemilu dengan proporsional tertutup. 

"Sebaiknya beliau (Denny Indrayana, red) mempertanggungjawabkan siapa sumber yang disebutkan yang telah menciptakan suatu spekulasi politik yang tidak perlu," kata Hasto. 

BACA JUGA: Putusan MK Diduga Bocor, Jubir PKB Ingatkan Denny Indrayana

Sebelumnya, menyeruak dugaan kebocoran informasi putusan di MK setelah muncul pernyataan mantan Wamenkumham Denny Indrayana. 

Denny mengeklaim menerima informasi soal putusan MK terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Pria yang pernah berstatus Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) itu bahkan sempat menyinggung sumber informasi soal putusan sistem kepemiluan berasal dari figur terpercaya. 

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi. Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba, otoritarian dan koruptif," tutur Denny.

MK diketahui telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI). (ast/jpnn) 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler