Hasut Mahasiswa, Rektorat Usakti Dinilai Berlebihan

Jumat, 20 Mei 2011 – 13:40 WIB
JAKARTA- Tim kuasa hukum Yayasan Universitas Trisakti (Usakti)  menilai bahwa Rektorat terlalu berlebihan dalam menghasut dan memprovokasi para mahasiswanya terkait konflik internal antara yayasan dan Rektorat Usakti iniHal ini dibuktikan dengan adanya pemahaman para mahasiswa dan karyawan Usakti bahwa eksekusi dilakukan pihak PN Jakarta Barat untuk mengambil seluruh kampus Trisakti

BACA JUGA: Rektorat Usakti Bantah Sewa Preman



"Itu terlalu berlebihan
Mana ada hal tersebut diungkapkan dalam putusan MA

BACA JUGA: Mendiknas Siap Tengahi Kisruh Trisakti

Itu terlalu direkayasa oleh pihak rektorat," tegas Anggota Tim Kuasa Hukum Yayasan Usakti, Patra M Zen  kepada JPNN di Jakarta, Jumat (20/5).

Patra ini menjelaskan, putusan Mahkamah Agung (MA) memuat beberapa  amar putusan, yaitu mengabulkan gugatan dari yayasan Trisakti serta menyatakan bahwa Rektor Usakti, Thoby Mutis dan kawan-kawan yang berjumlah sembilang orang telah melakukan perbuatan melanggar atau melawan hukum.

"Sebenarnya melakukan perlawanan hukum apa? Perbuatan melawan hukum yang mana Thoby Mutis telah  mengubah statuta Universitas Trisakti yang sah
Sebenarnya,  Thoby Mutis ini diangkat dan ditunjuk oleh yayasan untuk menyelenggarakan civitas akademika untuk jangka waktu 4 tahun

BACA JUGA: Eksekusi Gagal, Yayasan Trisakti tak Menyerah

Namun, belakangan karena tidak mau turun dan mau jadi rektor terusAkhirnya dilakukan pelanggaran hukum yakni mengubah statuta yayasan secara sepihak," papar Patra.

Dengan kondisi demikian, imbuh dia, PN Jakarta Barat menyatakan bahwa tidak diperbolehkan mengubah statuta yayasan karena bertentangan dengan hukumApalagi, lanjut Patra, rektorat Usakti membentuk badan hukum Universitas Trisakti yang tidak ada dasar hukumnya sampai sekarang"Nah, MA meminta TM untuk meninggalkan kampus dan kawan-kawan untuk tidak lagi melakukan aktivitas di kampus TrisaktiKarena sudah diberhentikan dan ini juga sudah dikuatkan oleh MA," terang Patra.

Di dalam putusan MA, tambah Patra,  meminta Thoby Mutis untuk tidak lagi sebagai rektorSelain itu, ada pula surat resmi  dari Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional yang meminta Thoby Mutis untuk menyerahkan jabatan rektorNamun, semuanya tidak diindahkan

"Pada saat putusan pengadilan, dan salinan putusannya diterima pada bulan Januari 2011Selanjutnya,  PN juga sudah menegur pada Februari, yaitu anmanningTapi tetap diindahkanMaka ada teguran kedua, 24 Feb untuk patuhi putusan MANah, hari ini lah yang disebut eksekusiDalam hukum acara perdata , eksekusi itu adalah upaya paksaBagi Thoby cs yang menghalang-halangi eksekusi, maka dia bisa dikenakan pasal 261 ayat 1  KUHP," tegasnya.

Oleh karena itu, mahasiswa diminta tidak mudah terprovokasi karena yang tereksekusi hanya 9 orangAntara lain, Kesembilan orang tersebut telah dianggap melanggar hukum dan tidak boleh melakukan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi, antara lain   Prof Dr Thobby Mutis, Advendi Simangunsong SH MH,  Prof Dr HA Prayitno, dr Sp Kj Drs Imanuel Bonjol Siagian MH, Prof Drs Yuswar Z Basri,  HI Komang Sukarsa, H Endar PulunganEndyk M Asror, Hein Wangania SH MH.

"Tidak ada hubungannya dengan mahasiswaEksekusi ini juga tidak ada hubungannya dengan dosen, tenaga pengajar dan karyawan lainnyaSaya bisa menjamin sebagai kuasa hukum yayasan, yayasan berjanji tidak akan mengurangi apalagi meniadakan hak-hak yang sudah ada sampai sekarangPutusan ini adalah berlaku hanya untuk pihak yang tergugatSaya rasa mahasiswa cukup cerdas memahami masalah ini, dan jangan mau disuruh membela hanya untuk kepentingan Thoby cs," tandas Patra.

Namun disinggung mengenai gagalnya eksekusi kemarin, Patra menegaskan eksekusi akan tetap berjalan"Jangan dikira ekesekusi akan berhenti sampai di siniIni semuanya akan berlanjutJanganlah berpikiran bahwa semua gedung kampus akan dikosongkanIni hanya pengambilan kewenangan sajaSemuanya kami serahkan kepada panitera," imbuhnya.(cha/esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Lulus 100 Persen, Sekolah Ditutup


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler