JAKARTA – Pelaksanaan eksekusi terhadap sembilan orang pengurus Universitas Trisaksti (Usakti) gagal dilaksanakan Kamis (19/5) iniSituasi yang memanas di dalam kampus, yang diwarnai aksi unjuk rasa ratusan mahasiwa, karyawan, dosen, memaksa juru sita dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengurungkan niatnya mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap sembilan orang yang sudah dinyatakan bersalah.
Eksekusi tertunda dan belum ada keterangan kapan upaya eksekusi akan dilakukan lagi
BACA JUGA: Tak Lulus 100 Persen, Sekolah Ditutup
Atas kegagalan eksekusi yang sudah direncanakan jauh ini, pihak Yayasan Usakti menyampaikan sikap, tidak akan menyerah dan akan terus berupaya memperjuangkan haknya yang sudah diputus incrach itu.
“Kami tidak akann menyerah
Menurut Anak Agung, perlawanan yang dilakukan sejumlah orang mestinya tidak menyurutkan upaya eksekusi
BACA JUGA: Siswa Pekanbaru Gagal Gara-gara Bahasa Indonesia
"Mengapa pelaksana tugas eksekusi terlalu gampang menyerah? Ini yang harus dijawabSeperti diketahui, sembilan orang yang dinyatakan bersalah oleh MA dan tidak boleh lagi melakukan kegiatan Tridahrma Perguruan Tinggi itu adalah Prof Dr Thoby Mutis, Advendi Simangunsong SH MH, Prof Dr HA Prayitono, dr,Sp.Kj Drs Imanuel Bonjol Siagian, MH, Prof Drs Yuswar Z Basri, HI Komang Sukarsa, H Endar Pulungan, Endyk M Asror, dan Hein Wangania SH, MH
BACA JUGA: Ratusan Anak Mimika Timur Harapkan Sekolah
(sam/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Ingatkan Pihak-Pihak Usakti
Redaktur : Tim Redaksi