Eksekusi Gagal, Yayasan Trisakti tak Menyerah

Kamis, 19 Mei 2011 – 17:52 WIB

JAKARTA – Pelaksanaan eksekusi terhadap sembilan orang pengurus Universitas Trisaksti (Usakti) gagal dilaksanakan Kamis (19/5) iniSituasi yang memanas di dalam kampus, yang diwarnai aksi unjuk rasa ratusan mahasiwa, karyawan, dosen, memaksa  juru sita dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengurungkan niatnya mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap sembilan orang yang sudah dinyatakan bersalah.

Eksekusi tertunda dan belum ada keterangan kapan upaya eksekusi akan dilakukan lagi

BACA JUGA: Tak Lulus 100 Persen, Sekolah Ditutup



Atas kegagalan eksekusi yang sudah direncanakan jauh ini, pihak Yayasan Usakti menyampaikan sikap, tidak akan menyerah dan akan terus berupaya memperjuangkan haknya yang sudah diputus incrach itu.

“Kami tidak akann menyerah
Kami akan tetap berjuang agar hukum tegak di bumi pertiwi ini,” Ketua Tim V, Yayasan Universitas Trisakti, Anak Agung Gde Agung dalam keterangan pers yang dikirim ke JPNN, Kamis (19/5).

Menurut Anak Agung, perlawanan yang dilakukan sejumlah orang mestinya tidak menyurutkan upaya eksekusi

BACA JUGA: Siswa Pekanbaru Gagal Gara-gara Bahasa Indonesia

"Mengapa pelaksana tugas eksekusi terlalu gampang menyerah? Ini yang harus dijawab
Apalagi ada penyobekan surat eksekusi yang dibacakan juru sita, mestinya kan itu pidana," ujar Anak Agung.

Seperti diketahui, sembilan orang yang dinyatakan bersalah oleh MA dan tidak boleh lagi melakukan kegiatan Tridahrma Perguruan Tinggi itu adalah Prof Dr Thoby Mutis, Advendi Simangunsong SH MH, Prof Dr HA Prayitono, dr,Sp.Kj Drs Imanuel Bonjol Siagian, MH, Prof Drs Yuswar Z Basri, HI Komang Sukarsa, H Endar Pulungan, Endyk M Asror, dan Hein Wangania SH, MH

BACA JUGA: Ratusan Anak Mimika Timur Harapkan Sekolah

(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Ingatkan Pihak-Pihak Usakti


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler