jpnn.com - JAKARTA - Proses praperadilan mantan Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino dalam kasus pengadaan tiga quay container crane (QCC) menjadi perhatian banyak pihak. Para pegiat antikorupsi pun mengajak masyarakat ikut mengawal jalannya praperadilan yang akan dimulai Senin (11/1) nanti.
Pegiat dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Yogyakarta Hifdzhil Alim menilai, proses praperadilan RJ Lino adalah wujud perlawanan balik seorang koruptor melalui jalur-jalur hukum.
BACA JUGA: Restrorasi Lahan Gambut Kunci Mengurangi Emisi Karbon
Namun Hifdzhil meyakini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan gentar dan punya banyak jalan untuk membuktikan status tersangka RJ Lino sudah benar.
"Masyarakat harus ikut mengawasi jalannya praperadilan sejak awal. Kami melihat putusan praperadilan akan dinyatakan ditolak hakim karena sudah masuk materi pokok perkara. Jadi kalaupun Lino lolos artinya ada deal politik," kata Hifdzhil dalam acara diskusi yang digelar Indonesia Maritim Forum di Bumbu Desa Cikini, Jumat (8/1).
BACA JUGA: FITRA : DPR Boros dan Tidak Efisien
Bila deal politik itu benar, maka Lino hanya dikenakan pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999. "Ini hukumannya ringan sekali dibanding uang-uang yang diduga dirampok dari Pelindo II," katanya.
Sementara Niko Adrian, pendiri Asosiasi Penasehat Hukum dan Hak Asasi Manusia (APHI) yang juga mantan aktivis 1998 mengatakan, praperadilan RJ Lino bukan upaya pemutihan sebagaimana dimaksudkan dalam KUHAP, melainkan pembelaan seorang koruptor untuk menghambat pemberantasan korupsi di Indonesia.
BACA JUGA: KemenPUPR Minta Pemda Dukung Kebijakan Hunian Berimbang
Niko pun mengecam Lino sebagai penista konstitusi. "Apa yang dilakukan selama ini oleh Lino adalah perbuatan menista konstitusi. Sangat ironi orang yang mengaku nasionalis dari Indonesia Timur, tapi malah menista konstitusi bangsanya sendiri," tegas Niko.
Ketua Serikat Pekerja JICT Nova Hakim yang hadir dalam diskusi tersebut ikut angkat bicara. Dia menegaskan, pihaknya akan turut mengawasi jalannya praperadilan RJ Lino yang akan dimulai tanggal 11 Januari 2016.
Namun Nova menyayangkan arogansi manajemen warisan Lino di JICT, yang masih terus terjadi. Nova pun menyampaikan permohonan maaf kepada para stakeholders JICT atas rencana mogok yang rencananya akan diadakan selama 7 hari.
"Untuk itu SP JICT akan melaksanakan mogok pada tanggal 12 Januari 2016. Ini sebetulnya menjadi jalan terakhir dan kami sangat-sangat tidak ingin mogok ini terjadi. Tuntutan kami sangatlah sederhana, jalankan rekomendasi Pansus yakni pekerjakan kembali karyawan outsourcing JICT dan pulihkan karyawan yang dimutasi atau diberi surat peringatan," ungkap Nova. (adk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Keluarga Korban Pertimbangkan Gugat Kemenkes
Redaktur : Tim Redaksi