jpnn.com - SIDOARJO--Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur berhasil menggerebek sebuah rumah industri makanan ringan berbahan baku kedaluwarsa di Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo, Kamis (31/3). Terungkap juga bahwa rumah industri ini menggunakan limbah pabrik yang membahayakan kesehatan.
Rumah industri berada di RT 01 RW 01 Desa Tanjek Wagir Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo. Di rumah industri ini polisi mendapati makanan ringan siap diedarkan.
BACA JUGA: Pabrik Kembang Api Bikin Resah Warga Madiun
“Rumah industri makanan ringan milik Heru ini sudah beroperasi sejak 2013 lalu,” Kombes Nur Rochman, Direktur Reskrim Khusus Polda Jatim.
Di rumah industri ini, setiap hari memproduksi berbagai makanan ringan, yang kebanyakan berbahan coklat. Namun, coklat yang digunakan adalah bahan daur ulang atau kedaluwarsa. Tentu saja ini berbahaya bagi kesehatan. Apalagi makanan ringan ini lebih banyak dikonsumsi anak-anak.
BACA JUGA: Kabupaten Nunukan Tambah 3 Kecamatan
“Dari pengakuan tersangka, makanan ringan produksi rumah industri ini diedarkan di Sidoarjo, Surabaya, Mojokerto dan Pasuruan,” imbuhnya.
Akibat perbuatan ini polisi menjerat tersangka dengan pasal 62 ayat 1, junto pasal 8 ayat 1 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Pelaku juga dijerat pasal 142 undang-undang nomor 18 tahun 2012, tentang pangan dengan ancaman 5 tahun. (end/pojokpitu/flo/jpnn)
BACA JUGA: GAWAT! Ribuan Lelaki Masuk Zona Merah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tarif Angkot Ogah Turun, Ini Alasannya
Redaktur : Tim Redaksi