Hati-Hati! Dadang Mengincar Wanita dan Anak Kecil

Jumat, 08 Oktober 2021 – 23:28 WIB
Dadang dan Rusman saat diamankan di Polda Sumsel. Foto: palpos.id

jpnn.com, PALEMBANG - Dadang Utomo (30) tak berkutik saat didatangi Unit 3 Jatanras Polda Sulsel di rumahnya, Minggu.

Pria itu ditangkap lantaran telah menjambret handphone milik siswa SD di Jalan Naskah 3, Sukajaya, Palembang.

BACA JUGA: Presiden Soroti Kasus Perkosaan Anak di Luwu Timur, Ada Permintaan Khusus

Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol CS Panjaitan mengatakan tersangka ditangkap berkat laporan dari keluarga korban bernama Lenny.

“Berkat laporan keluarga korban, kami langsung bergerak cepat hingga mengamankan tersangka berikut penadahnya," kata Kompol CS Panjaitan.

BACA JUGA: Detik-Detik Menegangkan Penangkapan Saidol, Penyamaran Polisi Terbongkar, Dor Dor Dor

Saat penangkapan, lanjut dia, tersangka sempat melawan petugas.

"Kami pun terpaksa memberikan tindakan tegas terukur ke kaki kanan pelaku,” sambung CS Panjaitan, Jumat (8/10).

BACA JUGA: Pamit ke ATM, SR Malah ke Hotel, Keluarga Terima Telepon, Tetapi Suara Wanita

Tersangka kerap menjambret dengan mengincar korban wanita.

“Dari pengakuannya saat dilakukan introgasi dia (Dadang) terlebih dahulu berkeliling untuk memantau situasi dan mencari korban."

"Aksi yang terakhir tersangka mengincar seorang anak SD yang sedang berjalan memainkan ponsel, setelah korban lengah tersangka dengan mengendarai motor langsung menarik ponsel korban kemudian melarikan diri,” jelas dia.

Atas perbuatannya, Dadang dikenakan 365 KUHPidana dan pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Dadang mengungkapkan ponsel hasil curiannya itu langsung dijual kepada penadah (Rustam, red).

“Uangnya saya gunakan untuk bermain judi slot,” tutupnya. (*/palpos.id)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Ungkap Hasil Autopsi Mayat Bayi Digantung di Pohon, Bikin Merinding


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler