Hati-Hati Gunakan Bendera Merah Putih Untuk Iklan

Minggu, 13 Agustus 2017 – 21:46 WIB
Iklan dengan latar warna merah putih. Foto: JPG

jpnn.com, SURABAYA - Satpol PP menurunkan dua reklame di Jalan Panglima Sudirman dan Jalan Baliwerti, Surabaya kemarin.

Gambar di reklame tersebut dianggap meresahkan warga. Banyak warga yang melapor, termasuk Kapolrestabes Kombespol Muhammad Iqbal.

BACA JUGA: Foto Presiden Jokowi Diturunkan, Diserahkan ke Polisi

"Sampai Kapolres lho yang minta. Kami langsung tindak lanjuti," ujar Kepala Satpol PP Irvan Widyanto.

Kabarnya, ada 15 reklame bergambar perempuan yang dibalut kain merah-putih.

BACA JUGA: DPR Minta Jokowi Awasi Kapolri

Ada yang menganggap penggunaan kain yang warnanya menyerupai bendera Indonesia tersebut tidak pantas.

Apalagi digunakan perempuan dengan bagian paha terekspos.

BACA JUGA: Polisi Lepaskan Pembawa Merah Putih Bertuliskan Tahlil

Menurut Irvan, bagi sebagian orang, gambar itu tidak dipermasalahkan.

Namun, banyaknya warga yang resah mengindikasikan bahwa gambar tersebut mengundang kontroversi.

Sebelum semakin ramai, satpol PP bakal menurunkan reklame dengan gambar serupa.

Irvan mengatakan bakal menghubungi pemasang reklame. Dalam hal ini, salah satu produsen keramik.

Dia menganjurkan pemasang reklame untuk mengganti gambar tersebut.

Hingga pukul 14.00 kemarin, satpol PP masih menurunkan dua di antara 15 reklame yang dilaporkan.

Di Jalan Panglima Sudirman, terdapat reklame berukuran 5 x10 meter.

Di Baliwerti, ukurannya lebih besar. Yakni, 6 x 12 meter.

Menurut Irvan, dua reklame yang ditertibkan itu sebenarnya sudah berizin.

Namun, pelanggaran lebih mengarah ke penggunaan bendera. Hal itu diatur pada Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Dalam pasal 57 dijelaskan bahwa setiap orang dilarang mencoret, menulisi, menggambari, atau merusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan negara.

Penggunaan lambang negara selain yang diatur dalam undang-undang juga dilarang.

Sanksinya berupa penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Di Jalan Panglima Sudirman, satpol PP menurunkan reklame selama satu jam. Mulai pukul 13.00 hingga 14.00.

Petugas mencopot banner yang menempel dengan menggunakan sky lift. (sal/c7/ano/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Polisi, Ini Pertanyaan LPAI Soal Penahanan NF


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler