Polisi Lepaskan Pembawa Merah Putih Bertuliskan Tahlil

Selasa, 24 Januari 2017 – 17:19 WIB
Kepala Bagian Mitra Polri Kombes Awi Setiyono. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Nurul Fahmi sang pembawa bendera Merah Putih bertuliskan kalimat tahlil sedikit lebih lega. Pria yang sempat berurusan dengan polisi dan menjadi tahanan Polres Jakarta Selatan itu bisa menghirup udara bebas lagi.

Polisi melepas Nurul karena ada jaminan dari istri, keluarganya dan Ustaz Arifin Ilham. Para penjamin mendatangi Polrestro Jaksel untuk menjadi penjamin, Selasa (24/1). Mereka bertemu langsung dengan Kapolres Metro Jaksel Kombes Iwan Kurniawan.

BACA JUGA: Dijamin Ustaz Kondang, Nurul Fahmi Lolos dari Penahanan

Iwan menggelar pertemuan dengan Ustaz Arifin, keluarga dan istri Nurul di ruangan kerjanya. Nurul terlihat menggenggam erat tangan Arifin.

Penahanan atas Nurul pun ditangguhkan. Selepas pertemuan, mereka lantas muncul dengan wajah berseri.

BACA JUGA: Pak Polisi, Ini Pertanyaan LPAI Soal Penahanan NF

Ustaz Arifin Ilham (jubah putih) dan Nurul Fahmi saat bersujud syukur di Masjid Polres Jaksel, Selasa (24/1). Foto: Elfany Kurniawan/JawaPos.Com

BACA JUGA: Sori, Tak Ada Kata Damai dari Sukmawati ke Habib Rizieq

Ada pula Kabag Mitra Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Awi Setiyono yang hadir pada pertemuan itu. Awi mengatakan, penangguhan dilakukan setelah Ustaz Arifin bersedia menjadi penjamin dan ada beberapa pertimbangan lainnya.

“Kita tahu, Polres Jaksel telah menangkap NF (Nurul, red), proses penyidikan telah berjalan selama empat hari. Di mana yang bersangkutan adalah yang membawa bendera merah putih bertuliskan Arab pada demo FPI di Mabes Polri beberapa waktu lalu,” kata dia di depan Polres Jaksel, Kebayoran Baru, Jaksel, Selasa (24/1).

Setelah proses berjalan, kata Awi, ada permohonan penangguhan penahanan. Ustaz Arifin selaku penjamin penangguhan penahanan juga telah meyakinkan penyidik bahwa Nurul akan sangat kooperatif dengan proses hukum.

“Penyidik subjektif dan memiliki alasan penangguhan bahwa tidak adanya kesalahan yang berarti, jaminan juga dari Pak Ustaz (Arifin, red),” sambung Awi.

Selain itu, kata mantan juru bicara Polda Metro Jaya itu, istri Nurul juga baru melahirkan 12 hari lalu. “Tentu ini menjadi perhatian,” beber Awi.

Mantan juru bicara dari Polda Jawa Timur itu menambahkan, penangguhan penahanan juga mempertimbangkan sisi kemanusiaan. Termasuk soal tanggung jawab suami menafkahi istri serta anak yang baru lahir.

Sedangkan alasan objektif penangguhan penahanan karena Nurul berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti. “Dan hal ini dikabulkan Kapolres Jaksel dan hanya perlu melapor Senin-Kamis,” ucapnya lagi.

Diketahui bahwa Nurul Fahmi ditangkap di kawasan Pasar Minggu, Kamis (19/1) malam. Warga Klender, Jakarta Timur itu dijerat dengan Pasal 68 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.(elf/JPG)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bendera Merah Putih Ditulisi, Polisi Ikut Pendapat Ahli


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler