jpnn.com - DENPASAR - Pemerintah Kota Denpasar, Bali, melalui Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bhukti Praja Sewakadarma resmi memberlakukan penyesuaian tarif parkir per 1 Mei 2024.
Pemberlakukan penyesuaian tarif parkir itu dilakukan setelah kajian yang dilaksanakan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Udayana.
BACA JUGA: Penembakan di Hotel Banyumas Gegara Uang Parkir Rp 15 Ribu
"Sudah lima tahun lebih belum ada penyesuaian. Sementara daerah lain, kan, sudah ada penyesuaian," kata Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa di Denpasar, Rabu (1/5).
Adapun kenaikan tarif parkir ini sesuai Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 64 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
BACA JUGA: Ribuan Penari Meriahkan Peringatan Hari Tari Dunia di Denpasar
Kemudian penerapannya dilakukan melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/478/Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Denpasar.
I Kadek Agus Arya Wibawa mengimbau juru parkir (jukir) terus semangat memberikan pelayanan parkir dan kenyamanan kepada masyarakat sehingga pelayanan perparkiran di Kota Denpasar dapat terus dioptimalkan.
BACA JUGA: Polisi Tangkapi Juru Parkir Liar di Medan, Ada Uang Tunai Sebanyak Ini
"Kami harapkan dengan naiknya tarif parkir, memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Mari bersama memberikan pelayanan prima kepada masyarakat," ungkapnya.
Dirut Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar Nyoman Putrawan mengatakan kenaikan tarif parkir ini dilaksanakan berdasarkan kajian bersama LPPM Unud.
Hal ini sebagai tindak lanjut rencana penyesuaian yang dilatarbelakangi oleh pembahasan perda pajak dan retribusi daerah.
Tarif parkir yang baru, yakni bus atau truk Rp 30.000, mobil boks Rp 8.000.
Kemudian, kendaraan roda empat dengan tarif Rp 3.000 dari sebelumnya Rp2.000, dan sepeda motor Rp 2.000 dari sebelumnya Rp 1.000.
"Ini bukan kita yang menaikkan, tetapi ada kajian terlebih dahulu, dari kajian akademis LPPM Unud, sehingga didapat nilai penyesuaian tersebut. Ada banyak pertimbangan dalam kajian penyesuaian tersebut, baik dari kajian ekonomi maupun sosial," ujar Putrawan
Terkait pelayanan petugas parkir, pihaknya juga melakukan kunjungan ke setiap tempat parkir baik secara formal maupun informal.
"Terkait pelayanan parkir, kami melakukan perbaikan, kami memastikan pelayanan parkir sesuai standar yang diharapkan," ujarnya.
Menyinggung terjadinya kehilangan kendaraan, pihaknya mengaku telah menyediakan asuransi sebagaimana yang tertuang dalam Perwali.
Ganti rugi kehilangan diberikan untuk kehilangan utuh dan bukan sebagian dan bukan merupakan kelalaian.
Putrawan menambahkan pendapatan parkir tidak bisa ditentukan dari ramai atau tidaknya sebuah tempat.
Apabila ramai, namun tidak potensial maka tetap tidak akan banyak mendapatkan dana parkir.
"Kami juga menegaskan uang parkir itu tidak masuk ke kantong pribadi. Namun disetorkan dan masuk ke pendapatan daerah, hingga operasional," ucapnya.
Dia mengemukakan pendapatan parkir tepi jalan dalam setahun berkisar di angka Rp 10 miliar.
Sementara, untuk parkir gedung dan pelataran sebesar Rp 6 miliar lebih.
Jumlah petugas parkir tepi jalan di Denpasar sebanyak 437, dengan titik parkir 450. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi