jpnn.com, NGANJUK - Polisi menangkap Sigit Rianto. Dia akan mendekam di balik jeruji penjara sekurang-kurangnya empat tahun.
Sebab, warga Desa Cengkok, Kabupaten Nganjuk, itu kedapatan menggelapkan mobil Suzuki APV nopol AE 1063 FA milik saudaranya, Suherni asal Kabupaten Madiun.
BACA JUGA: Waspada! Simak Modus-modus Penipuan ini di ATM
Aksi penggelapan bermula saat Sigit yang merupakan sopir travel itu meminjam mobil untuk mengantar pelanggannya ke Bali pada 11 April.
Mobil keluaran 2013 tersebut rencananya digunakan selama lima hari.
BACA JUGA: Ketika Para Ibu Curhat Soal Arisan Risma Pada Hakim
Sekitar pukul 18.00 WIB Sigit pun menghubungi Suherni via telepon. Karena masih saudara, Suherni mengiyakan permintaan Sigit tanpa ada curiga sedikit pun.
Mobil merah metalik itu pun dibawa Sigit Rabu keesokan harinya (12/4) sekitar pukul 13.00 WIB.
BACA JUGA: Waspada Modus Baru Penipuan di ATM
"Tapi, setelah lima hari tak kunjung dikembalikan,'' jelas Kapolsek Wonoasri AKP Endro Wahyudi.
Hingga hari kelima, Suherni pun tetap sabar menunggu mobilnya kembali.
Beberapa hari kemudian dia mendapati bahwa mobilnya itu justru digadaikan Sigit kepada Purnomo Sidik, warga Kabupaten Ponorogo.
"Digadai Rp 25 juta,'' ungkap Endro.
Sigit mengaku nekat menggadaikan mobil saudaranya karena terbelit utang sewa mobil.
Mobil RH Travel yang pernah digunakannya mendapat masalah dan diamankan di Polres Ponorogo.
Karena itu, Sigit harus membayar uang sewa Rp 25 juta kepada RH Travel.
Lantaran tak memiliki uang, Sigit menjadi gelap mata dan nekat menggadaikan mobil saudaranya tersebut.
"Sampai akhirnya korban melaporkan ini kepada kami,'' jelasnya. (bel/fin/c10/diq/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspada Penipuan Modus Suami Ketangkap Kasus Narkoba
Redaktur & Reporter : Natalia