Rasain, Tepergok Beli Handphone dengan Uang Palsu

Senin, 01 Oktober 2018 – 13:43 WIB
Uang palsu. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Purwanto tidak kapok mengedarkan uang palsu (upal) setelah dua kali masuk penjara karena kasus yang sama.

Meski begitu, dia masih mengulangi perbuatannya. Aksi terakhirnya diungkap Polsek Kenjeran. Pria asal Ketapang tersebut menggunakan upal pecahan ratusan ribu sejumlah Rp 3,4 juta.

BACA JUGA: Masyarakat Diminta Lebih Jeli Kenali Uang Palsu

Purwanto ditangkap lantaran ada laporan dari Novita Wulandari. Kepada polisi, Novita menyatakan menjadi korban penipuan.

''Pelaku membeli ponsel korban dengan menggunakan upal,'' kata Kanitreskrim Polsek Kenjeran AKP Yudho Hariyanto.

BACA JUGA: Jaringan Pengedar Uang Palsu Dibekuk

Saat itu Purwanto membeli ponsel milik korban dengan cara cash on delivery (COD). Transaksi itu dilakukan di daerah Bulak Rukem, tempat kos Novita.

Alat komunikasi tersebut dibeli seharga Rp 2,8 juta. Setelah membayar, pelaku langsung meninggalkan lokasi. Sejurus kemudian, korban curiga.

BACA JUGA: Tak Sengaja Tukarkan Dolar Palsu, Remaja Dibui

''Karena uang yang diterima korban licin,'' ujar Yudho.

Korban meyakini uang itu palsu. Beruntung, korban mengingat pelat nomor kendaraan pelaku. Novita lantas melapor ke Mapolsek Kenjeran.

Berdasar pelat nomor pelaku, polisi berhasil mengantongi identitas Purwanto. Pelaku diringkus di tempat tinggalnya di Jalan Ketapang.

''Kami tangkap pada pukul 03.30 saat dia tidur,'' jelas Yudho.

Awalnya, pelaku tidak mengakui perbuatannya. Dia membantah tuduhan mengedarkan upal. Polisi kemudian menggeledah kamar Purwanto.

Dari sana, petugas menemukan barang bukti lain. Yaitu, upal pecahan ratusan ribu rupiah. Jumlahnya enam lembar. Ciri-ciri uang itu sama persis dengan yang digunakan untuk membeli HP Novita.

Kepada polisi, Purwanto mengaku terpaksa mengedarkan upal. Dia kepepet utang. Padahal, dari catatan polisi, aksi Purwanto terkait dengan uang palsu bukan sekali ini saja.

Sebelumnya, dia dua kali masuk penjara karena mengedarkan upal. ''Di Polsek Gubeng dan Wonokromo,'' ucap Purwanto.

Meski begitu, dia tidak kapok. Ceritanya, Purwanto ditawari kembali mengedarkan upal oleh seorang temannya. Dia pun tertarik.

Upal tersebut dibeli dengan uang asli. Perbandingannya 2:1. Artinya, upal Rp 200 ribu dibelinya dengan menggunakan uang asli senilai Rp 100 ribu.

Tersangka telah membeli upal Rp 4 juta pecahan Rp 100 ribu. (yon/c14/eko/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pedagang Tertipu Uang Mainan, Polri Keluarkan Peringatan


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler