JAKARTA – Proyek-proyek dalam program Masterplan Percepatan Perluasan dan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) terus dikebutSepanjang kuartal II 2011-2012, sebanyak 18 proyek besar sudah diresmikan
BACA JUGA: Komisi IV Tolak Impor Beras
Selanjutnya pada kuartal III 2011-2012 akan ada 65 proyek yang siap dicanangkan”Proyek-proyek tersebut akan digarap BUMN dan swasta,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa seusai mengadakan rapat koordinasi membahas program MP3EI di kantornya, Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (26/8).
Ketua umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) ini melanjutkan, mestinya proyek di Kalimantan Timur diresmikan bulan ini, tetapi digeser ke September 2011
BACA JUGA: Telat Empat Jam, Maskapai Bayar Rp 300 Ribu
Lalu pada Oktober 2011 akan diresmikan bandara dan kawasan ekonomi khusus di Lombok.Proyek-proyek guna mendukung keterhubungan antarwilayah juga terus dikebut
BACA JUGA: Waspadai Risiko Valas
Ekspansi pelabuhan Tanjung Priok diharapkan akan segera ditenderkanPembangunan ekspansi Bandara Ngurah Rai saat ini sudah berjalanSebanyak 24 ruas jalan tol Trans Jawa ditargetkan selesai 2014Harapannya, semua jalan tol di Pulau Jawa bisa tersambung semuaPercepatan dilakukan untuk ruas jalan menuju ke Semarang dan dari Semarang ke SurabayaDi Sumatera, proyek jalan tol Kualanamu bakal bisa dioperasikan 2012Proyek kereta Sei Mangkei juga diharapkan memperlancar akses Trans Sumatera.
Demi memperlancar program, pemerintah berjanji akan menyelesaikan semua aturan yang menghambat proyek MP3EI pada akhir tahun iniSampai saat ini masih banyak aturan yang jadi kendala program MP3EI, seperti aturan perundang-undangan dan peraturan pemerintah lainnya
”Pemerintah fokus menyelesaikan semua regulasi yang menghambat program MP3EISatu yang sudah undang-undang sudah ditindak lanjuti yaitu UU Pertanahan yang sedang digodok di DPR,” jelas Hatta.
Di luar itu, sudah ada empat Peraturan Pemerintah (PP) yang diselesaikan, 6 Peraturan Presiden, dan satu Keputusan PresidenSelain itu, Peraturan Menteri Keuangan sudah ada 4 yang selesai, termasuk aturan mengenai tax holiday dan revisi PP 62 tahun 2008
”Pemerintah masih akan menindaklanjuti revisi lima undang-undang, tujuh peraturan pemerintah, 2 Perpres, satu Permenkeu, satu Peraturan Menteri ESDM, 3 Peraturan Menteri Pertanian, dan satu aturan terkait dengan Badan Pertanahan Nasional,” jelas Hatta(dri)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiket Argo Anggrek Masih 80 Persen
Redaktur : Tim Redaksi