JAKARTA - Penyelidikan yang dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk tragedi kebakaran KMP Teluk Teduh II terhambatKNKT belum bisa menyelidiki di bangkai kapal karena terhambat proses pembasahan yang masih terus dilakukan
BACA JUGA: KPK Siap Ladeni Politisi Senayan
Hingga tadi malam, KNKT masih berkutat dalam pemeriksaan saksi-saksiKepala Sub Komite Penelitian Kecelakaan Transportasi Laut KNKT Hermanu tadi malam menjelaskan, proses pembasahan masih terus dilakukan
BACA JUGA: Presiden Jangan Terlalu Banyak Basa-basi
Dia menyebut, setelah api di bangkai kapal benar-benar padam dan bangkai dingin, KNKT masih belum bisa masukBACA JUGA: KPK Diminta tak Takut Tekanan Politisi
Dia menjelaskan, rekomendasi ini diantaranya dari pihak ASDP dan otoritas lainnyaRekomendasi ini dibutuhkan supaya tidak ada kecelakaan selama proses penyelidikan"Kami tidak ingin kejadian di Levina terulang," papar HermanuSaat itu, saat dilakukan penyelidikan, tiba-tiba bangkai KMP Levina tenggelam dan memakan korban jiwa.
Hingga tadi malam, pihak KNKT yang terdiri dari tiga orang itu, sudah memeriksa empat kru kapalPihak KNKT masih kesulitan untuk menggali informasi dari perwira ABK (anak buah kapal)"Perwira masih diperiksa di Polair (Polisi Air)," jelas Hermanu.
Pemeriksaan ini untuk memastikan dugaan ada pelanggaran prosedur tetap (protap) pelayaranDugaan ini muncul karena hasil evaluasi permulaan, dari segi kalayakan jalan KMP Teluk Teduh II"Informasi awal, kapal ini layak jalan," tandas HermanuTetapi, pihak KNKT masih meng-cross chek informasi itu dengan hasil penelitian bangkai kapal.
Pihak KNKT juga terus menyelidiki misteri munculnya api yang cukup hebatSeperti diberitakan, dugaan semetnara titik api muncul dari sebuah bus di car deckDalam protap pelayaran yang dipegang KNKT, kru kapal harus rajin keliling memantau car deckUpaya ini dilakukan untuk berjaga-jaga jika terjadi kecelakaan yang bisa mengancam keselamatan pelayaran.
Analisa sementara, jika saat kebakaran ada petugas yang berjaga keberadaan titik api itu bisa dideteksi dini dan bisa dilakukan pemadamanSebaliknya, jika saat muncul api itu tidak ada kru kapal yang berjaga di car deck, api bisa merambat ke kendaraan lainnya"Namun kepastian tunggu setelah kami (KNKT) cross chek dengan penelitian di kapal," papar Hermanu.
Protap lain yang sering dilalaikan adalah larangan ada penumpang dan supir di dalam kendaraan yang diparkir di car deckSelain itu, selama di dalam car deck mesin kendaraan harus dimatikanKNKT sendiri belum memastikan apakah selama diparkir mesin bus yang menjadi titik api itu dalam keadaan mati atau menyala.
Lantas, apakah akan ada penetapan tersangka dalam tragedi kebarakan ini? KNKT tidak menutup kemungkinan ada penetapan tersangkaNamun, Hermanu menjelaskan wewenang KNKT bukan untuk menetapkan tersangkatPihak KNKT hanya memberikan keterangan yang tepat kepada publik dan Kementerian Perhubungan
Selanjutnya dari keterangan tersebut, KNKT mengeluarkan rekomendasi untuk perbaikan sarana transportasi"Perbaikan kami hanya bersifat untuk menunjang regulasi," kata diaSelanjutnya, regulasi tersebut harus dijalankan oleh operator transportasi(wan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... JK Masih Percaya Independensi KPK
Redaktur : Tim Redaksi