Hattrick! Melanie Subono Kembali Polisikan Bos Animal Defenders

Rabu, 03 Mei 2017 – 09:16 WIB
Melanie Subono. Foto dok JPNN.com

jpnn.com - Melanie Subono belum merelakan kepergian anjing peliharaannya yang bernama Nina. Penyanyi yang juga aktivis pecinta hewan itu masih memburu pihak-pihak yang bertanggung jawab atas meninggalnya Nina.

Kali ini, perempuan kelahiran Hamburg 20 Oktober 1976 melaporkan DH pengelola rumah penampungan hewan terlantar Animal Defenders ke Mapolda Metro Jaya.

BACA JUGA: Rizieq Lagi Umrah, Polisi Belum Agendakan Pemanggilan Ulang

Melanie melaporkan DH terkait dugaan penyalahgunaan dana Yayasan Animal Defender Indonesia (YADI).

Sebelumnya, dia sudah pernah mempolisikan DH. Menurut Melanie, pelaporannya terhadap DH kali ini adalah yang ketiga kalinya dalam dua pekan terakhir.

BACA JUGA: Karangan Bunga Dibakar, Polisi: Bukan Fasilitas Umum

”Ini untuk yang ketiga kalinya saya bersama kuasa hukum melaporkan DH. Cuma laporan kali ini terkait soal yayasannya,” terang Melanie di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/5).

Melanie sendiri pertama kali melaporkan DH dengan tuduhan penelantaran anjing peliharaannya bernama Nina yang mati saat dititipkan di Animal Defenders milik DH. Sedangkan laporan kedua terkait dugaan penganiayaan dan pemukulan hewan.

BACA JUGA: Hayo Ngaku, Siapa Mau Bertemu Miryam di Grand Kemang?

Menurut Melanie, pihaknya sudah beberapa kali mengirimkan uang donasi ke rekening pribadi DH sejak 2013 lalu hingga tahun ini.

"Saya pernah mengirim uang donasi ke Animal Defender lima hari berturut-turut hingga mencapai Rp 112 juta," ungkapnya.

Ditambahkan Melanie, dirinya juga pernah mengirim uang donasi ke beberapa yayasan yang bergerak di bidang penitipan dan pemeliharaan anjing.

Dan selalu rekening yang digunakan adalah rekening khusus yayasan untuk menerima uang dari para donasi. Sedangkan untuk Animal Defender justru rekening pribadi terlapor.

Sementera itu, Henri Indraguna selaku kuasa hukum Melanie mengatakan pelaporan kali ini terkait Undang-undang tentang Yayasan.

Dalam laporan polisinya, pihaknya menudingkan terlapor dengan Pasal 5 juncto Pasal 70 UU RI Nomor 28 tahun 2004 atas perubahan UU RI Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

”Jadi, klien kami melaporkan Doni terkait dugaan bahwa terlapor mempunyai atau membuat yayasan, menyalahgunakan uang yayasan guna kepentingan diri sendiri atau memperkaya diri sendiri,” jelas Henry gamblang.

Dia menduga uang donasi yang masuk ke Yayasan Animal Defender Indonesia disalahgunakan terlapor. Hal tersebut berdasarkan adanya dugaan uang donasi mengalir ke rekening pribadi DH dan bukannya ke rekening khusus milik Animal Defenders Indonesia.

”Artinya kenapa uang dari para donasi malah masuk ke rekening pribadi terlapor, seharusnya kalau yayasan maka rekeningnya adalah rekening yayasan, tapi kenapa rekening pribadi? Dugaan kami kuat sekali ini bahwa dana dari donasi dipakai untuk kepentingan pribadi dan bukannya untuk kesejahteraan hewan,” terangnya.

Bukan hanya itu, Henry juga mempertanyakan tentang pencatatan keuangan dari Animal Defenders. ”Kenapa hanya pendapatan dana (masuk) saja yang dilaporkan tapi pengeluarannya tidak dicatatkan,” pungkasnya. (ind)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Miryam Sempat Ngumpet di Bandung, Balik ke Kemang Langsung Digelandang


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler