jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik menyatakan, DKI Jakarta berpotensi kehilangan statusnya sebagai daerah khusus. Menurutnya, status DKI yang saat ini disandang Jakarta akan terhapus setelah ibu kota RI resmi dipindah ke Kalimantan Timur.
"Bukan DKI lagi, mungkin daerah khusus mantan ibu kota, bisa jadi," ucap Akmal sembari terkekeh saat ditemui awak media di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (27/8).
BACA JUGA: Pernyataan Terbaru MenPAN-RB soal PNS Pindah ke Kalimantan Timur
Saat ini, kata Akmal, pemerintah masih memikirkan status pemerintahan yang pas bagi Jakarta jika kelak ibu kota RI resmi pindah. Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan Jakarta punya status sebagai daerah khusus berkaitan ekonomi.
"Bisa jadi daerah khusus untuk pertumbuhan ekonomi, bisa jadi pusat bisnis," ucap dia.
BACA JUGA: Mendagri Sebut Infrastruktur Ibu Kota Baru Mulai Dibangun Tahun Depan
BACA JUGA:
Gadis dengan Senyum Lebar Ini Khawatirkan Pemindahan Ibu Kota Merusak Paru-Paru Dunia
BACA JUGA: Gadis dengan Senyum Lebar Ini Khawatir Pemindahan Ibu Kota Merusak Paru-Paru Dunia
Ibu Kota Bakal Dipindah, Menteri Bambang: Kamu Khawatir Gedungnya Kosong, Banyak Hantunya?
Akmal menambahkan, Jakarta bisa juga memegang status sebagai daerah dengan status otonomi khusus seperti Provinsi Aceh, Yogyakarta, Papua dan Papua Barat. Namun, hal itu akan tergantung pada pembahasan rancangan undang-undangnya.
"Apakah ada ruang enggak bagi DKI untuk menjadi daerah otonom khusus, ada. Itu pun seandainya kalau pembuat UU (DPR) dan presiden memberikan kewenangan otoritas khusus itu. Khusus tidak khusus kan terserah Bapak Presiden (Joko Widodo, red),” pungkasnya.(mg10/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Perasaan 2 Bupati yang Daerahnya Bakal jadi Ibu Kota Baru RI
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan