jpnn.com, KUTAI KARTANEGARA - Warga di Kampung Lama RT 06 Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur dihebohkan dengan temuan sesosok mayat pria di dalam rumah kontrakannya pada Selasa (8/3) sore.
Identitas mayat yang ditemukan sudah membusuk tersebut adalah Muhammad Dwi Nur Al Fiandi (18).
BACA JUGA: Mengerikan, Detik-detik Pria Lumpuh dan 3 Karyawan Rumah Makan Terjebak di Tengah Kobaran Api
Korban pertama kali ditemukan warga yang terganggu dengan aroma tidak sedap berasal dari rumah kontrakannya.
Kapolsek Samboja AKP Adyama Baruna Pratama mengungkapkan warga asal Kediri, Jawa Timur itu ditemukan dalam kondisi tertutup tikar di sudut ruang dalam rumah kontrakan.
BACA JUGA: Polisi Kembali Datangi Rumah Mbak Oktavia Darmayanti, Kapolsek Sampai Menangis, Ada Apa?
"Awalnya warga sekitar mencium aroma bangkai. Semakin hari semakin tajam baunya. Kemudian mencari tahu asalnya, ternyata asalnya dari dalam kontrakan korban ini," ungkap AKP Adyama ketika dikonfirmasi JPNN.com, Rabu (9/3) malam.
Dikisahkan, kala itu salah satu warga yang merasa terganggu dengan aroma tidak sedap berinisiatif mencari tahu muasal bau tersebut.
BACA JUGA: Fakta Baru Terungkap, Ternyata Mbak Oktavia Darmayanti Dibunuh, Pelakunya Tak Disangka
Setelah ditelusuri, ternyata bau menyengat itu berasal dari dalam rumah kontrakan korban.
Warga yang curiga sempat memanggil penghuni rumah sembari mengetuk pintu.
Saat itu, pintu rumah dalam keadaan tidak terkunci.
Warga lantas masuk ke dalam rumah guna meneruskan pencarian asal bau tersebut.
Alangkah terkejutnya, saat di dalam rumah warga menemukan mayat sudah membusuk dengan keadaan tertutup tikar.
Temuan ini lantas dilaporkan warga ke ketua RT dan diteruskan ke Polsek Samboja.
Singkat cerita, setibanya di lokasi kejadian polisi yang melakukan olah TKP menemukan adanya tanda-tanda yang mengarah ke tindak kriminal di balik kematian korban.
"Kami langsung mencurigai, karena kondisi ditemukannya korban ini tertutup tikar. Sudah pasti ini menjurus ke tindakan kriminal karena mayat seperti disembunyikan," terangnya.
Dari hasil olah TKP, polisi menyimpulkan kalau korban tewas karena dibunuh.
Dari dugaan awal ini, polisi melakukan penyelidikan awal, di antaranya dengan menghimpun keterangan warga sekitar.
"Warga menerangkan, kalau korban ini tidak tinggal sendiri. Dia tinggal bersama temannya, tetapi sudah hampir tujuh hari ini tidak pernah terlihat ataupun pulang lagi ke kontrakan itu," bebernya.
Polisi segeranya menindaklanjuti informasi awal yang disampaikan warga tersebut.
Sementara, mayat korban langsung dibawa ke rumah sakit Samboja guna dilakukan visum.
"Setelah kami kantongi identitas teman satu kontrakan korban ini. Selanjutnya kami mendatanginya di tempat kerjanya," ucapnya.
Diketahui, teman satu kontrakan korban itu bernama Kasim (28).
Saat dimintai keterangan polisi, pemuda 28 tahun itu awalnya mengaku tidak tahu menahu atas kematian korban.
Namun, polisi melihat gerak-gerik yang mencurigakan.
Kasim terus didesak hingga akhirnya mau mengakui perbuatannya.
"Setelah mengakui membunuh korban, pelaku langsung kami tahan," ungkap AKP Adyama.
Kepada polisi, pelaku mengaku membunuh korban pada Kamis (3/3) lalu.
Pelaku tega menghabisi temannya tersebut karena kesal. Gara-gara korban tidak mau membayar kontrakan.
"Mereka ini teman satu kerjaan. Saat tinggal di sana (kontrakan), mereka ini sudah sepakat untuk bayar kontrakannya patungan. Saat ditagih, korban tidak bisa membayar setengah dari uang sewa kontrakannya," jelasnya.
Kasim yang naik pitam lantas meninju dada korban.
Kemudian memukul kepala bagian belakang, hingga korban pingsan.
Setelah itu, tubuh korban ditindih dengan lututnya.
Leher korban lalu dicekik hingga akhirnya Dwi Nur Al Fandi tewas.
"Mayat korban kemudian digulung tikar dan ditaruh di sudut kamar. Setelah itu dia tidak pulang lagi sampai kami tangkap malam kemarin," bebernya.
Adyama menambahkan, setelah berhasil menangkap pelaku, mayat korban di bawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie (RSUD AWS) guna dilakukan autopsi.
"Korban awalnya kami bawa ke rumah sakit Samboja untuk dilakukan visum. Setelah kami tangkap korban, mayat korban kami bawa ke RSUD AWS untuk dilakukan autopsi," terangnya.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Samboja telah menetapkan Kasim sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 76C junto 80 Ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo 351 ayat 3 KUHP jo pasal 338 KUHP.
"Kami sudah amankan sejumlah barang bukti. Sambil menunggu hasil autopsi, kami masih dalami lagi keterangan untuk memperjelas motif dari pelaku," tandasnya. (mcr13/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz