Heboh di Kemenkum HAM, Kubu Ical Ancam Yasonna

Rabu, 11 Maret 2015 – 14:26 WIB
Sekjen Partai Golkar versi Munas Bali Idrus Marham (kiri) dan Wakil Ketua Umum DPP Golkar versi Musyawarah Nasional Bali Nurdin Halid bersama rombongannya saat memberikan keterangan pers usai melaporkan Pemalsuan dokumen mandat Munas Partai Golkar ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (11/3). Menurut Idrus dokumen tersebut palsu dan meminta Bareskrim untuk menindaklanjuti. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Konflik internal Partai Golkar mulai diseret ke ranah pidana. Hari ini, Kubu Aburizal Bakrie yang diwakili Idrus Marham melaporkan Agung Laksono Cs ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan pemalsuan dokumen.

Mereka pun mengancam akan melakukan langkah serupa terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang telah mengakui Agung sebagai Ketua Umum Partai Golkar.

BACA JUGA: Ini Saran Ganjar untuk Ahok Atasi Kisruh APBD

"Ini (pernyataan Menkum HAM) kesewenang-wenangan itu ada pasalnya yang mengatur, KUHP, pidana. Oleh karena itu kita akan dipertimbangkan (pelaporan)," kata Idrus kepada wartawan di kantor Kemenkumham, Rabu (11/3).

Sekjen Partai Golkar versi Munas Bali ini menegaskan bahwa opsi pelaporan ke polisi bukan lah wacana kosong belaka. Menurutnya, ada desakan kuat dari kader di berbagai tingkatan untuk mengambil langkah tersebut.

BACA JUGA: Penyidik Polri Tunggu BW Sampai Sore Nanti

"Beberapa di DPP dan ada DPD I dan II mendesak kita ajuakan ke kepolisian mengenai hal ini. Tapi DPP sejauh ini masih mempertimbangkan," ungkap Idrus.

Karena adanya desakan itu lah, Idrus hari ini bermaksud menemui Yasonna untuk memberi penjelasan mengenai putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG). Ia berharap sang menteri mau mendengarkan penjelasan pihaknya dengan pikiran terbuka.

BACA JUGA: Kubu Ical Geruduk Kantor Menkum HAM

"Kalau tidak (digubris) ya silahkan, yang penting putusan itu tentu ada konsekuensi hukumnya," pungkasnya. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hak Angket untuk Menkum HAM, Bamsoet: Bisa Saja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler