Ini Saran Ganjar untuk Ahok Atasi Kisruh APBD

Rabu, 11 Maret 2015 – 14:26 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo turut menyoroti kisruh antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dengan DPRD. Menurut Ganjar, mestinya Ahok -sapaan Basuki- dan DPRD melupakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35 tahun 2013 yang menyebut parlemen tidak boleh membahas kegiatan dan satuan dalam APBN.

"Ada putusan MK Nomor 35 tahun 2013, di mana dewan itu tidak boleh membahas sampai kegiatan dan satuan. Mestinya agar tidak recok begini, itu ditindaklanjuti dengan merevisi UU MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD, red) tentang prosedur tata cara pembahasan  anggaran sampai tingkat bawah," ujar Ganjar di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/3).

BACA JUGA: Heboh di Kemenkum HAM, Kubu Ical Ancam Yasonna

Mantan wakil ketua Komisi II DPR itu menambahkan, dengan putusan MK itu seharusnya parlemen menyadari bahwa tugasnya tidak sampai pada detail satuan kerja. Namun, akibat tidak ada yang menyadari aturan itu, kata Ganjar, DPRD dan Pemda DKI justru mengambil peran yang tak mengacu aturan.

"Gunakan keputusan MK itu, sehingga kalau itu digunakan saya kira teman-teman dari dewan juga akan  memahami. Kalau mau detailnya jadi inkonstitusional. Karena belum ada aturannya, semua mengimplementasi sendiri-sendiri. Terjadilah seperti itu," tegas Ganjar.(flo/jpnn)

BACA JUGA: Penyidik Polri Tunggu BW Sampai Sore Nanti

BACA JUGA: Kubu Ical Geruduk Kantor Menkum HAM

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hak Angket untuk Menkum HAM, Bamsoet: Bisa Saja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler