jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Arman Hanis merespons kabar bahwa Ferdy Sambo memiliki 'kakak asuh'.
Konon, kakak asuh itu juga membuat karier kepolisian Ferdy Sambo melejit dan kini mencoba membantu agar tersangka dalam kasus kematian Brigadir J itu divonis ringan.
BACA JUGA: Heboh Ada Kakak Asuh Ferdy Sambo, Begini Respons Pengamat
Terkait kabar tersebut, Arman Hanis yang juga kuasa hukum Ferdy Sambo membantah bahwa kliennya memiliki 'kakak asuh'.
"Kami tim kuasa hukum membantah hal tersebut karena tidak jelas apa dan siapa yang dimaksud dengan kakak asuh," kata Arman Hanis lewat pesan singkat kepada JPNN.com, Jumat (23/9).
BACA JUGA: Irjen Dedi Sebut Ferdy Sambo Sudah Tamat di Internal Polri
Arman mengatakan pihaknya menganggap kabar tersebut bersifat asumtif semata.
"Kami tim kuasa hukum melihat pernyataan tersebut sangat asumtif dan tanpa dasar," ujar Arman.
BACA JUGA: Pemecatan Ferdy Sambo Bentuk Ketegasan Polri di Kasus Kematian Brigadir J
Arman meminta pihak yang menuding Ferdy Sambo memiliki kakak asuh membuktikan pernyataannya.
"Kami menyesalkan ada pihak-pihak yang terus berusaha melakukan penghakiman di luar konteks masalah hukum klien kami," tegas Arman.
Karena itu, Arman enggan berkomentar lebih jauh ihwal kakak asuh tersebut.
Pasalnya, kata dia, tidak ada relevansi dengan perkara yang tengah ditanganinya.
"Kami tidak memberikan tanggapan lebih lanjut, karena tidak berhubungan dengan perkara yang kami tangani," pungkas Arman Hanis.
Mantan Kadiv Propam Polri itu telah dipecat dari Korps Bhayangkara buntut kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Putusan KKEP yang mengakhiri karier Ferdy Sambo di Polri dibacakan majelis KKEP di ruang sidang Gedung TNCC, Mabes Polri, Senin (19/9).
Dalam putusannya, KKEP menyatakan menolak permohonan banding pemohon Ferdy Sambo.
Ketua sidang banding Komjen Agung Budi Maryoto juga menyatakan majelis KKEP tetap menguatkan putusan sidang etik pada 26 Agustus 2022 lalu.
"Menguatkan putusan sidang Kode Etik Polri tertanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Ferdy Sambo," ujar Agung.
Setelah dipecat, Ferdy Sambo yang tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan perintangan atau obstruction of justice penyidikan kematian sang ajudan, terancam hukuman mati.
Ancaman hukuman mati itu sesuai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP yang disangkakan terhadap Ferdy Sambo. (cr3/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama