Irjen Dedi Sebut Ferdy Sambo Sudah Tamat di Internal Polri

Jumat, 23 September 2022 – 14:20 WIB
Irjen Ferdy Sambo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan tidak ada ruang bagi Ferdy Sambo untuk mempertahankan status sebagai anggota Polri.

Opsi hukum bagi Ferdy Sambo di internal sudah habis.

BACA JUGA: Pemecatan Ferdy Sambo Bentuk Ketegasan Polri di Kasus Kematian Brigadir J

Karier bekas Kadiv Propam Polri itu resmi tamat setelah permohonan bandingnya ditolak oleh majelis KKEP dengan menguatkan putusan PTDH.

"Sudah tidak ada lagi upaya hukum yang dilakukan yang bersangkutan di intelnal Polri," tegas Dedi di Mabes Polri, Jumat (23/9).

BACA JUGA: Ferdy Sambo Bakal Menggugat Polri ke PTUN? Arman Hanis Beri Jawaban Begini

Jenderal bintang dua itu menegaskan keputusan pemecatan terhadap suami Putri Candrawathi tersebut telah final dan mengingat.

"Itu merupakan keputusan final dan mengikat," ujar Dedi.

BACA JUGA: Penolakan Banding Ferdy Sambo Bukti Komitmen Polri Menuntaskan Kasus Brigadir J

Saat ini, lanjut Dedi, Polri hanya fokus menuntaskan berkas perkara lima tersangka pembunuhan berencana dan tujuh tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Berkas para tersangka tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Adapun penyidik hanya menunggu jawaban jaksa apakah telah dinyatakan lengkap atau tidak.

"Kemudian, fokus lagi segera penuntasan pemberkasan yang saat ini sedang diteliti," tutur Dedi.

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Timsus Polri telah menetapkan lima tersangka.

Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP.

Adapun untuk kasus obstruction of justice, Ferdy Sambo diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 221 Ayat 1 Ke-2 dan 233 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Adapun tersangka lain dalam kasus perintangan penyidikan, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Heboh Ada Kakak Asuh Ferdy Sambo, Begini Respons Pengamat


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Irjen Dedi   Ferdy Sambo    Polri   PTDH  

Terpopuler