Heboh Kasus Lukas Enembe, Mahfud MD Sampaikan Pernyataan Tegas!

Rabu, 21 September 2022 – 23:06 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD soal kasus gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan persoalan hukum tidak boleh dipolitisasi oleh siapa pun, termasuk dugaan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud seusai menghadiri Diskusi Publik RUU KUHP di Hotel Mercure Surabaya, Rabu (21/9).

BACA JUGA: Lukas Enembe Persiapkan Diri Saja, Irjen Karyoto KPK Sudah Menyiapkan Rencana Ini

Menurut mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, proses penegakan harus berjalan profesional sesuai kaidah maupun aturan hukum yang berlaku.

"Hukum itu harus ditegakkan dan tidak boleh dipolitisasi, baik pemerintah tidak boleh mempolitisasi hukum, partai politik tidak boleh mempolitisasi hukum, massa juga tidak boleh. Hukum adalah hukum. Itu yang sedang kami lakukan di Papua," ujar Mahfud.

BACA JUGA: Dedi Mulyadi Digugat Cerai, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Datang Langsung ke Pengadilan Agama

Guru besar hukum tata negara itu mendukung penuh proses yang dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meskipun ada pertentangan dalam penyidikan.

"Itu jalan saja tidak apa-apa. Ini kan soal penegakan hukum," tegasnya.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Dipecat dari Polri, Kamaruddin Simanjuntak Masih Mengejek Begini, Pedas!

KPK sebelumnya mengeklaim telah mengantongi bukti yang cukup dalam menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

"Kami memastikan bahwa setiap perkara yang naik ke tahap penyidikan, KPK telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (19/9).

Penyidik KPK juga telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa pada Senin (12/9) di Mako Brimob Papua, agar memudahkan politikus Partai Demokrat itu menjalani pemeriksaan.

Akan tetapi, Lukas Enembe saat itu tidak memenuhi panggilan KPK.(antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler