Heboh Kasus Pungli, Anak Buah Bu Nova Periksa 300 Saksi

Selasa, 02 Agustus 2022 – 22:44 WIB
Kajari Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih. (Azmi Samsul Maarif)

jpnn.com, KABUPATEN TANGERANG - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten sudah memeriksa 300 orang saksi terkait kasus pungutan liar (pungli) pada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di daerah itu.

Perkembangan kasus pungli itu disampaikan Kajari Tangerang Nova Elida Saragih melalui keterangan tertulis diterima di Tangerang, Selasa (2/8).

BACA JUGA: Kematian Brigadir J Sudah 25 Hari, Al Araf Singgung soal Senjata Api

"Kini tengah dilakukan pemeriksaan," kata Bu Nova.

Dia menjelaskan ratusan saksi itu terdiri dari pemohon sertifikat tanah, panitia hingga pejabat desa.

BACA JUGA: Penimbun BBM Solar Bersubsidi Ini Ditangkap, Pelaku Ternyata

Heboh kasus dugaan pungli PTSL itu saat ini masih dalam tahap pendalaman dokumen dan keterangan saksi.

"Penyidik masih melakukan pengembangan dari keterangan dan informasi yang didapat," ucap Bu Nova.

BACA JUGA: Kasus Brigadir J, Timsus Polri Minta Pemeriksaan Uji Balistik Ditunda, Alasannya

Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat tentang kegiatan pungutan di luar biaya yang resmi diatur oleh negara, yakni Rp 150 ribu.

Biaya resmi itu digunakan untuk patok saat pengukuran lahan di lapangan oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Ini laporan dari warga akan adanya biaya yang di luar dari resmi dan kami tindaklanjuti," terangnya.

PTSL telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018 dan menjadi salah satu program unggulan dari Presiden Jokowi pada periode pertama hingga kini.

Nova menyebut program itu banyak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Sebab, ada kepastian bahwa membuat sertifikat tanah itu jelas waktunya dan biayanya murah, cukup Rp 150 ribu untuk biaya patok.

"Namun, ada oknum yang memanfaatkan situasi dan merugikan masyarakat," ujar Nova. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler