jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengatakan warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia selama pandemi Covid-19 hanya untuk kepentingan esensial saja.
"Seperti bekerja di proyek strategis nasional, objek vital, penyatuan keluarga, bantuan medis dan kemanusiaan, serta kru alat angkut," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting di Jakarta, Jumat (7/5).
BACA JUGA: Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Buka Pelayanan Sabtu-Minggu di Mal
Terkait kedatangan puluhan WN China, Republik Rakyat Tiongkok (RRT) ke Indonesia, Kemenkumham menyampaikan bahwa mereka telah memperoleh rekomendasi dari instansi terkait dan akan bekerja di proyek strategis nasional, bukan untuk tujuan wisata.
Jhoni memastikan hingga saat ini larangan untuk WNA yang ingin berkunjung ke Indonesia dengan tujuan wisata masih berlaku. Pemerintah juga telah menghentikan sementara pemberian bebas visa kunjungan serta visa on arrival (VoA) sejak awal Maret 2020 untuk mencegah lonjakan penyebaran Covid-19.
BACA JUGA: Bisnis Haramnya Terbongkar, Oknum Anggota Dewan Ini Jadi Tersangka, Bikin Malu
Dia menegaskan bahwa seluruh WNA asal Cina yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta sudah memenuhi aturan keimigrasian dan aturan perjalanan internasional pada masa pandemi.
Aturan yang dimaksud Jhoni adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
BACA JUGA: AA Ditangkap 2 Jam Setelah Videonya Viral, Simak Pengakuannya
"Penanganan setiap WNA yang datang ke Indonesia telah mengikuti aturan Satuan Tugas Penanganan COVID-19," kata Jhoni menegaskan.
Menurut dia, petugas imigrasi tidak akan memberikan izin masuk jika para WNA tidak lulus pemeriksaan kesehatan oleh petugas.
Pemeriksaan kesehatan dilakukan petugas di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan sesuai dengan protokol kedatangan bagi pelaku perjalanan internasional.
Setelah pemeriksaan kesehatan, petugas imigrasi akan memeriksa seluruh dokumen perjalanan serta dokumen keimigrasian setiap WNA yang masuk ke Indonesia.
"Larangan WNA masuk ke Indonesia pada masa pandemi Covid-19 masih tetap berlaku," pungkas Jhoni. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam