Heboh Kelakuan AKBP M, Pernyataan Saraswati Djojohadikusumo Tegas dan Lengkap

Kamis, 03 Maret 2022 – 21:15 WIB
Aktivis Perempuan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. Foto: Dokumen Pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Tunas Indonesia Raya (Tidar) Rahayu Saraswati Djojohadikusumo ikut menyoroti kasus remaja putri berinisial IS (13) yang diduga dijadikan budak seks oleh oknum perwira polisi AKBP M.

Saraswati mengapresiasi langkah Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Nana Sudjana yang telah mencopot jabatan AKBP M di Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud).

BACA JUGA: Pengusutan Kasus ABG Dijadikan Budak Seks Masuk Tahap Penting, AKBP M Siap-Siap Saja

Namun, wanita yang karib dipanggil Sara itu meminta Polri tetap serius memproses hukum AKBP M yang diduga merudapaksa asisten rumah tangga (ART) berusia 13 tahun itu.

"Kami mengapresiasi pihak kepolisian Polda Sulsel yang telah bergerak untuk menghadirkan keadilan bagi korban dan berani mengambil tindakan tegas bagi anggotanya yang melakukan eksploitasi seksual terhadap seorang anak di bawah umur," kata Sara dalam siaran pers, Kamis (3/3).

BACA JUGA: Inilah Sosok AKBP M yang Terlibat Dugaan Perbudakan Seksual

Menurut Waketum Partai Gerindra itu, kasus ini menambah deretan panjang kekerasan seksual yang menimpa anak-anak.

Untuk itu, Sara menilai sudah saatnya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) segera disahkan.

BACA JUGA: Baswan Pantang Menyerah, Buaya Tidak Mampu Mengeluarkan Jurus Mautnya, Menegangkan

"Sudah terlalu banyak kasus ataupun korban yang membutuhkan perlindungan hukum dari RUU TPKS ini. Tidak sedikit contoh konkret yang sudah terjadi," kata pemilik nama lengkap Rahayu Saraswati Dhirakanya Djojohadikusumo itu.

Menurut mantan anggota DPR RI itu, kejahatan seksual terhadap anak tidak cukup hanya dijerat menggunakan UU Perlindungan Anak (PA).

"Modus jenis eksploitasi seksual tidak bisa disamakan dengan jenis kekerasan seksual lainnya, seperti pemerkosaan. Ini terjadi berulang kali oleh pelaku yang sama kepada korban yang sama juga," kata perempuan kelahiran 27 Januari 1986 itu.

Kemudian, Sara juga menegaskan keadilan tidak bisa berhenti hanya pada penghukuman bagi para pelaku, tetapi harus ada proses pengadaan restitusi bagi para keluarga dan korban kekerasan seksual.

Belum lagi proses pemulihan baik secara medis maupun sosial agar korban dapat menjalani kehidupan sehari-hari.

"Begitu juga dengan keluarga korban yang perlu mendapatkan rehabilitasi sosial dan dukungan moral. Tidak mudah untuk melepaskan trauma bagi korban maupun keluarganya," kata dia.

Terkait penanganan kasus ini, Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Onny Trimurti Nugroho mengatakan karena bukti permulaan cukup maka statusnya naik dari penyelidikan ke penyidikan.

"Sudah naik pada tahap penyidikan," kata Kombes Pol Onny Trimurti pada Kamis (3/3) siang. (tan/jpnn)


Redaktur : Soetomo
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler