Heboh Kenaikan Tarif UWTO, Beginilah Penjelasan BP Batam

Kamis, 20 Oktober 2016 – 23:28 WIB
Hatanto Reksodipoetro. Foto: batampos/jpg

jpnn.com - BATAM - Kepala BP Batam, Hatanto Reksodipoetro mengatakan sudah mendengar keluhan dari berbagai pihak terkait terbitnya Perka Nomor 19 tahun 2016 yang mengatur detail tarif Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO).

Pada intinya, ia menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini telah melewati sejumlah aspek yakni keadilan dan kepatuhan, daya beli masyarakat, instrumen pengendalian arah pembangunan, dan kontinuitas pengembangan Pulau Batam.

BACA JUGA: Kenaikan Tarif UWTO Tak hanya Menyusahkan Pengusaha tapi Masyarakat Juga

"Tarif UWTO baru memprioritaskan mengenai arah pembangunan. Sehingga bisa semakin mendorong permukiman ke arah selatan dan mengetahui sektor industri berteknologi tinggi berinvestasi di Batam," ujarnya seperti diberitakan Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini.

Ia mengatakan harga pasaran lahan di Batam saat ini sudah mencapai Rp 8 juta, namun tarif sewanya yang lama hanya puluhan ribu sehingga tidak cocok lagi.

BACA JUGA: Ketua REI: Aturan Baru Ini Tetap Memberatkan Warga Membeli Rumah

Persentase penyesuaian tarif saat ini akan dilakukan secara bertahap sampai ke angka maksimal sesuai dengan pertumbuhan ekonomi Batam. Contohnya untuk tarif maksimal alokasi lahan baru untuk permukiman adalah Rp 3.416.000, namun tarif tertinggi saat ini adalah Rp 962.400 per meter persegi untuk perumahan dengan luas lahan 500 meter persegi ke atas, sekitar 28 persen dari tarif maksimal.

Secara keseluruhan, Perka BP Nomor 19 Tahun 2016 membagi tarif kepada enam peruntukan, yakni perumahan, jasa dan perdagangan, industri, kawasan pariwisata, kawasan budidaya lainnya, dan fasilitas umum lainnya. Setelah itu enam peruntukan ini dibagi lagi atas 41 subjenis peruntukan.

BACA JUGA: Pengusaha Batam Resah dan Merasa Dirampok

Permukiman dibagi atas sembilan subjenis peruntukan yakni rumah susun sederhana, perumahan Kaveling Siap Bangun (KSB), perumahan sederhana dengan lahan di bawah 72 meter persegi, perumahan dengan luas lahan 72-200 meter persegi, perumahan dengan luas lahan 200-300 meter persegi, perumahan dengan luas lahan 300-500 meter persegi, perumahan dengan luas lahan 500 meter keatas, apartemen dengan harga jual per unit hingga Rp 750 juta atau berukuran hingga 70 meter, dan apartemen premium.

"Untuk permukiman, tarif termahal ada di Kelurahan Teluk Tering. Namun untuk tarif termurah, seluruh kelurahan di Batam dikenakan tarif yang sama yakni Rp 28.300 per meter untuk rumah susun sederhana," jelasnya.

Sedangkan untuk perpanjangan, tarif termahal juga ada di Kelurahan Teluk Tering untuk kategori perumahan dengan luas lahan 500 meter ke atas dengan nilai UWTO capai Rp 513.300 per meter, dan tarif termurah berlaku untuk semua kelurahan yakni kategori rumah susun sederhana dengan tarif yakni Rp 15.100 per meter.

Selanjutnya, peruntukan komersil atau jasa dan perdagangan dibagi atas enam peruntukan yakni pertama toko/ruko/rukan/mini toserba, hotel sampai bintang tiga, mall/hypermart, hotel bintang 4 dan 5 serta hotel terintegrasi, perkantoran strata title, dan perkantoran non strata title.

Tarif termahal ada di sejumlah kelurahan di Nagoya yakni Baloiindah, Batuselicin, Lubukbajakota, Bukitsenyum, dan Sadai untuk hotel bintang 4 dan 5 serta hotel terintegrasi dengan tarif Rp 902.800 per meter. Sedangkan tarif termurah ada di Sungailekop untuk toko/rukan/rukan/mini toserba dengan tarif yakni Rp 106.000 per meter.

Untuk tarif perpanjangan sewa lahan, sama seperti tarif alokasi lahan dengan lokasi yang sama dan subjenis peruntukan yang sama. Nilainya mencapai Rp 481.500 per meter. Begitu juga dengan tarif termurahnya ada di Sungailekop untuk subjenis peruntukan ruko dengan nilai capai Rp 56.600 per meter.

Berikutnya adalah peruntukan industri yang dibagi atas enam peruntukan yakni MRO dan fasilitas pendukung, logistik dan fasilitas pendukung, industri teknologi tinggi, industri teknologi menengah tinggi, industri teknologi menengah rendah, industri teknologi rendah.

Tarif termahal untuk alokasi lahan baru ada di sejumlah tempat di Nagoya, Jodoh, dan Bengkong yakni Tanjunguma, Lubukbajakota, Kampungpelita, Batuselicin, Baloiindah, Tanjungbuntung, Kampungseraya, Batumera, Bukitsenyum, Tanjungsengkuang, Bengkongindah, Bengkonglaut, dan Sadai. 

Tarifnya capai Rp 575.400 per meter untuk industri teknologi rendah. Dan tarif termurah diprioritaskan untuk industri berteknologi menengah tinggi dan tinggi. Lokasinya ada di wilayah Tanjunguncang dan Batuaji dengan tarif Rp 119.400 per meter.

Sedangkan untuk tarif perpanjangan, sama seperti tarif alokasi lahan dan dengan lokasi yang sama. Tarif termahal diprioritaskan untuk industri berteknologi rendah dengan nilai capai Rp 118.800 per meter. Dan tarif termurah juga diprioritaskan untuk industri berteknologi menengah tinggi dan tinggi dan juga di lokasi yang sama yakni wilayah Tanjunguncang dan Batuaji dengan nilai capai Rp 63.700 per meter.

Hatanto kemudian menjelaskan untuk industri, Perka memang membedakan tarif antara industri yang membuang limbah dan industri yang ramah lingkungan.

"Pada dasarnya kita tak bisa melarang, makanya harga tarif yang diberikan harus tinggi," ungkapnya.

Sedangkan untuk industri ramah lingkungan yang mampu memberikan nilai tambah dan membuka banyak lapangan kerja akan mendapatkan tarif yang pantas dan diberikan insentif.

"Sehingga nantinya akan mendorong orang masuk kesini dan akan ada upaya mendorong pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) dan mendorong pelatihan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia," jelasnya.

Di tempat yang sama, Deputi III BP Batam, Eko Santoso Budianto mengatakan tarif murah unutk perumahan bertujuan untuk mendorong penduduk ke arah pemukiman vertikan. Selain itu juga mendorong pemukiman ke arah Batam selatan yang minim pertumbuhan ekonominya.

Selain itu, perhitungan UWTO berdasakan Nilai Jual Objek Pajak benar adanya, namun tidak benar-benar murni menjadi penentu.

"Karena ada lahan di pasaran dijual Rp 8 juta permeter. Masa tarif sewanya Rp 100 ribu permeter. Selain itu, perhitungan UWTO berdasakan Nilai Jual Objek Pajak benar adanya, namun tidak benar-benar murni menjadi penentu.

"Karena ada lahan di pasaran dijual Rp 8 juta per meter. Masa tarif sewanya Rp 100 ribu per meter. Dan ada laporan berdasarkan data Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di sejumlah tempat mencapai nilai Rp 10 juta, kemudian laporan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), nilai transaksi per wilayah ada yang mencapai Rp 13 juta," ungkapnya.

Hal tersebut yang menjadi faktor pertimbangan untuk melakukan penyesuaian tarif UWTO.

Sedangkan bagi pemilik lahan tidur mendapat tarif tersendiri. Tarif ini berlaku setelah Penetapan Lokasi (PL) dicabut oleh BP Batam. Namun, BP Batam memberikan prioritas apakah mereka mau membangun lagi lahan tersebut atau tidak.

Jika berniat membangun, maka pemilik lahan tidur tersebut harus membuat rencana bisnis selama tiga bulan dan kemudian memperlihatkan kepada BP Batam. "Kami akan menilai rencananya, apakah masuk akal atau tidak, begitu juga sumber pendanaanya. Setelah itu mereka diberi waktu enam bulan untuk melakukan pembangunan. Kalau pabrik mungkin setahun lebih bangunnya, yang penting ada pembangunan dulu," jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa dengan munculnya Perka Nomor 19 Tahun 2016 maka BP Batam akan memberlakukan lagi izin perpanjangan UWTO. Sedangkan untuk alokasi lahan baru masih menunggu proses pemetaan selesai. Saat ini sudah 40 persen lahan di Batam yang sudah dipetakan dan sistemnya juga akan segera selesai.

Setelah itu, BP Batam akan membuat status seluruh lahan di Batam menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Mereka menargetkan tahun ini sudah selesai. Dan kemudian proses perizinan alokasi lahan baru bisa muncul kembali. "Makanya kami menggesa pemetaan lahan di Batam sesuai dengan target Menteri Agraria yang menjadikan Batam, Jakarta, dan Surabaya menjadi pilot proyek penyelesaian masalah lahan," jelasnya.

Untuk mewujudkannya, BP Batam akan menambah juru gambar hingga 20 orang. Mereka juga mendapat bantuan dua unit drone untuk pemetaan lahan dari ketinggian dari pusat. Kapasitas pemetaan drone dari pusat dikabarkan mencapai 2000 gambar sekali terbang dengan jarak jelajah mencapai 2000 hektar.

Saat ini, Batam hanya memiliki 2000 hektare lahan yang belum dialokasikan. Eko menjelaskan prioritas alokasi lahan kedepannya adalah untuk industri dan komersil. "Sedangkan pemukiman sudah dipastikan akan didorong ke permukiman vertikal," jelasnya. (spt/leo/she)

BACA ARTIKEL LAINNYA... HCML : Kami Beroperasi Sesuai Aturan Pemerintah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler