Heboh Pajak Sembako, Hergun Gerindra: Jangan Korbankan Kepentingan Rakyat Kecil

Sabtu, 12 Juni 2021 – 09:45 WIB
Heri Gunawan. Foto: Istimewa for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan angkat bicara merespons rencana pemerintah memungut pajak pertambahan nilai (PPN) sembako yang menjadi kebutuhan rakyat sehari-hari.

Rencana memungut pajak sembako itu tertuang dalam draf revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang beredar di publik.

BACA JUGA: Heboh soal Pajak Sembako dan Jasa Pendidikan, Simak Respons Pimpinan Baleg DPR

Konon, dalam draft itu pemerintah berencana mengeluarkan dua jenis barang dan 11 jenis jasa dari daftar bebas PPN dan akan dikenakan pajak.

Hergun -panggilan Heri Gunawan- menyatakan hingga saat ini komisi XI DPR RI belum menerima secara resmi draf RUU KUP yang masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021 dengan nomor urut 31 sebagai usulan dari Pemerintah.
 
"Komisi XI dalam posisi menunggu draf RUU dan Naskah Akademik dari pemerintah," kata Hergun dalam keterangan yang diterima JPNN.com, Jumat malam (11/6).

BACA JUGA: Wahyu Penganiaya Bocah 12 di Surabaya Ditangkap di Tangerang, Lihat Kakinya

Ketua kelompok Fraksi Gerindra di Komisi XI DPR itu juga meminta pemerintah menyikapi serius kedudukan draf RUU KUP yang tersebar ke publik.

Dia khawatir sikap menghindar yang saat ini ditunjukkan pemerintah bakal menyulut gelombang protes yang makin liar.

BACA JUGA: Berawal dari MM, Perbuatan Terlarang 3 Kades Lain Ketahuan, Ya Ampun

"Memang isu ini sangat sensitif karena menyangkut kebutuhan pokok rakyat dan waktunya yang tidak tepat di mana bangsa Indonesia masih dalam keterpurukan ekonomi akibat pandemi Corona," ucap Hergun.

Dalam draf yang tersebar di masyarakat tersebut, pada Pasal I angka 10 Pasal 44E RUU KUP mengeluarkan dua jenis barang dan 11 jenis jasa dari daftar bebas PPN.

Sebelumnya, jenis barang dan jasa tersebut tidak dikenakan PPN sebagaimana yang diatur dalam UU PPN Pasal 4A ayat (2) huruf a dan b dan ayat (3) huruf a, b, c, d, e, g, i, j, k, o, dan p.
 
Dua jenis barang yang dihapus sebagaimana yang termaktub dalam UU PPN Pasal 4A ayat 2 adalah barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya dan barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.

Namun, Hergun menyatakan menyatakan tidak mungkin pemerintah membuat kebijakan perpajakan tanpa dibicarakan dengan DPR.

Politikus asal Sukabumi itu juga mengingatkan pemerintah bahwa upaya meningkatkan penerimaan pajak tetap harus memperhatikan kepentingan rakyat kecil.

Oleh karena itu, komisi XI menunggu draf resmi RUU KUP tersebut agar dapat dilihat secara keseluruhan seperti apa fondasi perpajakan yang dirancang pemerintah.

"Kami siap membahasnya dengan pemerintah untuk mencari solusi perbaikan penerimaan pajak tanpa harus mengorbankan kepentingan rakyat kecil," pungkas Hergun. (fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler