jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Masinton Pasaribu tidak heran dengan mencuatnya banyak masalah di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baru-baru ini, pimpinan KPK mencopot sejumlah pegawainya lantaran terlibat pungli di rumah tahanan, korupsi uang perjalanan dinas, hingga tindakan asusila terhadap istri tahanan.
BACA JUGA: Urusan Mangrove pun Pakai Utang Luar Negeri, Masinton Sentil DJPPR Kemenkeu, Jleb
"Ini bukan hal baru terjadi di institusi KPK. Jauh sebelum UU KPK direvisi sudah ada penyimpangan dan korupsi di dalam tubuh KPK," kata Masinton saat berbincang dengan JPNN.com, Selasa (27/6).
Politikus PDI Perjuangan itu menyebut permasalahan di tubuh KPK banyak terjadi sejak lama. Namun, selama ini bau busuk itu selalu ditutupi.
BACA JUGA: Ada Pegawai KPK Korupsi Uang Perjalanan Dinas Sebanyak Ini, Ya Ampun
"Kalau dahulu permasalahan di tubuh KPK selalu ditutupi agar KPK terlihat bersih dan suci bak malaikat," lanjut mantan anggota Komisi III DPR itu.
Masinton bahkan menyebut ketika masih duduk di Komisi III DPR, dia mendapat banyak informasi tentang permasalahan di tubuh KPK saat itu.
BACA JUGA: Soal Pungli di Rutan KPK, Mas Didik Minta Firli Bahuri Cs Bersih-Bersih
Hasil audit BPK RI bahkan mengkonfirmasi adanya temuan-temuan dan permasalahan mengenai kelebihan bayar biaya perjalanan, pengelolaan barang sitaan, dan lain sebagainya.
"Ketika kami melakukan penyelidikan melalui Hak Angket KPK, ditemukan berbagai pelanggaran kewenangan yang tidak sesuai perundang-undangan," ucap mantan aktivis mahasiswa angkatan 1998 itu.
Pelanggaran kewenangan di KPK itu menurutnya berupa melanggar KUHAP, UU Perlindungan Saksi dan Korban.
"Serta aturan pengelolaan barang rampasan dan sitaan negara hasil tindak pidana korupsi," ujar Masinton.
Sebelumnya, KPK mencopot seorang pegawainya yang terlibat dugaan korupsi pemotongan uang perjalanan dinas para amtenar di lembaga antirasuah itu.
OKnum pegawai KPK tersebut sebelumnya bertugas di unit kerja administrasi.
Kasus itu disampaikan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/6).
Cahya menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana itu awalnya diketahui dan diungkap oleh atasan dan tim kerja oknum tersebut.
Masalah itu mencuat setelah ada keluhan dari pegawai lain soal proses administrasi yang berlarut-larut.
"Dan adanya pemotongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oknum tersebut," ujarnya.
Dugaan penyelewengan itu lantas dilaporkan ke Inspektorat KPK dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.
Dari penghitungan yang dilakukan KPK, didapat kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi tersebut dengan nilai awal Rp 550 juta pada periode 2021-2022.
"Oknum tersebut kemudian dibebastugaskan untuk mempermudah proses pemeriksaan," ujar Cahya.
Selain masalah korupsi, sebelumnya juga terjadi pungli di Rutan KPK dengan nilai lebih dari Rp 4 miliar.
Selain itu, ada pegawai di Rutan KPK diduga melakukan tindakan asusila terhadap istri tahanan.(fat/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam