jpnn.com - WARGA Provinsi Bengkulu dihebohkan dengan kasus penggerebekan pasangan gay di Desa Giri Kencana, Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara, Minggu (13/3) pagi.
Pasangan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) tersebut adalah AB (37) bapak dua anak dan pemuda berinisial YO (23). Saat digerebek, keduanya tanpa busana. Berikut laporannya.
BACA JUGA: Owi/Butet Selalu Kena Kutukan Istora, Hendra Menyesal Sedikit karena...
TRI SHANDY RAMADANI - Bengkulu
Sejak kemarin, AB sudah diungsikan sementara oleh keluarganya. Dia tak lagi tinggal lagi di Ketahun melainkan di Arga Makmur. Sementara YO juga tinggal di wilayah D5 Ketahun.
BACA JUGA: Striker Anyar Persib Disebut Legenda di Klub Lamanya, O Iya?
“Kami juga memisahkan keduanya, terserah kalau secara komunikasi mereka masih berkomunikasi, yang jelas sekarang tidak tinggal berdekatan lagi,” terang Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) Giri Kencana, Sarno.
Berdasarkan aturan adat, AB dan YO dijatuhi denda adat sebesar Rp 7,2 juta.
BACA JUGA: Sudah Ratusan Tahun Dukuh Ini tak Ada Listrik, di Jawa Bro!
Menurut ketentuan adat, seharusnya pasangan yang digerebek urusun esek-esek harus diusir minimal 3 bulan dari desa tersebut. Namun warga punya pertimbangan lain karena AB dan Yo memiliki usaha di wilayah Ketahun.
“Makanya kita tidak berikan sanksi diusir, hanya mereka sendiri yang menenangkan diri,” imbuh Sarno.
Sebagai Ketua BMA, Sarno mengaku baru pertama kali menemukan kasus pasangan LGBT digerebek di wilayah desanya. Aturan adat desa sebenarnya belum memuat ketentuan mengenai hubungan gelap antara sesama jenis.
Sanksi adat hanya diberikan hanya pada pasangan selingkuh yang masing-masing sudah memiliki suami dan istri yang sah.
“Dengan adanya kejadian ini, kami juga akan menambahkan aturan yang ada. Untuk keduanya kemarin (Minggu, red) kami berikan sanksi terberat,” pungkas Sarno. (**)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dipanggil Presiden Jokowi ke Istana atau Saya Meninggal
Redaktur : Tim Redaksi